Tragedi Bus ALS Terguling di Padang Panjang: Kemenhub Ungkap Bus Tak Miliki Izin Operasi
Bus ALS Terguling di Padang Panjang Selasa (6/5/2025) pagi
D'On, Jakarta - Sebuah kecelakaan tragis mengguncang jalur lintas Sumatera. Sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA terguling di kawasan Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Bus yang sedang melaju dari Bukittinggi menuju Kota Padang itu mengalami kecelakaan fatal tepat di sekitar simpang Terminal Bukit Surungan. Posisi akhir kendaraan yang miring dan terguling ke sisi kiri menggambarkan dahsyatnya insiden tersebut.
Derai Duka di Tengah Perjalanan: 12 Nyawa Melayang, 25 Luka-luka
Kecelakaan ini tak hanya menyisakan bangkai kendaraan yang remuk, tapi juga luka mendalam bagi keluarga korban. Sebanyak 12 penumpang dilaporkan meninggal dunia di tempat, sementara 25 lainnya mengalami luka-luka, sebagian di antaranya dalam kondisi kritis. Petugas gabungan dari kepolisian, dinas perhubungan, dan tenaga medis langsung dikerahkan untuk melakukan evakuasi dan pertolongan di lokasi kejadian yang sempat membuat lalu lintas tersendat.
Dalam siaran pers yang dirilis pada hari yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah tersebut. Namun, di balik duka itu, tersingkap fakta mengejutkan yang membuat publik geram.
Bus Tak Punya Izin Operasi: Fakta yang Mengguncang
Setelah dilakukan penelusuran terhadap data administratif kendaraan di sistem Aplikasi Mitra Darat milik Kemenhub, diketahui bahwa Bus ALS yang mengalami kecelakaan tersebut tidak memiliki izin operasi yang sah. Artinya, secara hukum, bus tersebut tidak layak untuk mengangkut penumpang secara komersial.
"Bus tersebut terdaftar tanpa izin operasi. Uji berkala memang masih berlaku hingga 14 Mei 2025, namun itu tidak menggugurkan kewajiban atas izin operasional resmi," tegas Ahmad Yani dalam pernyataan tertulis.
Ia menambahkan bahwa Kemenhub kini tengah bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan daerah, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki lebih dalam penyebab kecelakaan. Apakah disebabkan oleh kelalaian pengemudi, kerusakan teknis, atau faktor cuaca—semuanya masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Peringatan Keras: Pemerintah Desak PO dan Masyarakat Waspada
Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Perusahaan Otobus (PO) di Indonesia. Ditjen Perhubungan Darat menegaskan pentingnya melakukan pemeriksaan kelayakan armada secara berkala, memastikan setiap kendaraan memiliki izin operasi yang sah, serta menjalani uji berkala sesuai jadwal.
"Kami mengimbau seluruh operator angkutan umum dan pengemudi untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan dan legalitas kendaraan. Ini menyangkut nyawa manusia," tegas Ahmad Yani.
Ia juga mengajak masyarakat pengguna jasa transportasi bus untuk lebih cermat dan kritis. “Cek dulu kelayakan bus sebelum naik. Gunakan aplikasi Mitra Darat yang bisa diunduh di smartphone untuk melihat status legalitas dan kelayakan armada,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Kecelakaan ini kembali membuka mata publik bahwa kelalaian administratif bisa berujung pada petaka kemanusiaan. Dalam setiap perjalanan, ada nyawa yang dititipkan. Dan ketika tanggung jawab diabaikan seperti dalam kasus bus ALS ini konsekuensinya bisa sangat tragis.
(Okz)
#Peristiwa #Kemenhub #Kecelakaan #BusALSTerbalik