Tegur Volume Musik Saat Waktu Salat, Seorang Pria Malah Dikeroyok hingga Babak Belur oleh Dua Pemuda
Pelaku pengeroyokan di Kolaka, Sulawesi Tenggara
D'On, Kolaka, Sulawesi Tenggara — Niat baik tak selalu berakhir baik. Hal itulah yang dialami seorang warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang harus menelan pil pahit saat berusaha menjaga kekhusyukan ibadah. Pria berinisial J menjadi korban pengeroyokan brutal setelah menegur dua pemuda yang memutar musik dengan volume keras menjelang waktu salat.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa sore, 5 Mei 2025, di Jalan Delima, Kolakaasi sebuah kawasan permukiman yang biasanya tenang. Namun sore itu, suasana berubah tegang ketika suara musik yang menggema dari sebuah rumah warga dirasa mengganggu oleh J, yang kala itu bersiap menjalankan salat.
J, yang dikenal sebagai warga yang taat beribadah dan menjaga ketertiban lingkungan, menghampiri sumber suara dan menegur salah satu pemuda, R, agar mengecilkan volume musik. Alasannya sederhana: menghormati waktu salat. Tapi niat baik itu justru disambut dengan emosi.
Menurut Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, teguran tersebut menjadi pemicu amarah. "Korban hanya berkata, 'jangan ribut karena mau salat.' Namun R menjawab dengan nada menantang, 'kenapa kah?'" ujar Iptu Dwi saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025).
Tak lama setelah teguran itu, R pergi meninggalkan lokasi bukan untuk merenungi ucapannya, melainkan untuk memanggil temannya, JO. Keduanya kemudian kembali mendatangi J dengan nada penuh tantangan. Situasi memanas, dan tanpa banyak bicara, aksi kekerasan pun dimulai.
"R dan JO menantang korban untuk berkelahi, lalu langsung menyerangnya. Pukulan pertama mendarat di jidat korban, disusul pukulan dan tendangan lainnya secara bertubi-tubi," terang Iptu Dwi.
Akibat pengeroyokan tersebut, J mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh: wajah lebam, tangan kanan memar, dada nyeri, serta lutut kanan yang luka akibat tendangan keras. Beruntung, serangan itu berhenti setelah warga sekitar berdatangan karena mendengar keributan.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, J melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian. Unit Reserse Kriminal Polres Kolaka yang dipimpin oleh Iptu Bagas Saputra segera bergerak cepat. Dalam waktu singkat, satu pelaku yakni R berhasil diamankan, sementara JO masih dalam pengejaran.
"Pelaku R telah kami tahan dan saat ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka. Untuk JO, kami terus melakukan pencarian dan mengimbau masyarakat memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya," tegas Iptu Dwi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa menjaga tenggang rasa dan menghormati waktu ibadah adalah bentuk kebudayaan yang seharusnya dijunjung tinggi, bukan dibalas dengan kekerasan. Upaya J untuk menciptakan suasana kondusif di lingkungannya justru menuai luka fisik dan trauma. Namun harapannya, hukum tetap ditegakkan dan keadilan bisa segera ditegakkan bagi korban.
(Mond)
#Pengeroyokan #Kriminal #Peristiwa