Kubu Penggugat Ijazah Jokowi Akan Laporkan Rektor UGM: Tuduhan Menyembunyikan Data Publik
Penggugat ijazah Joko Widodo bakal laporkan Rektor UGM ke polisi
D'On, Solo – Awan kontroversi soal keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali menggulung. Kali ini, penggugat yang mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan Kepala Negara itu mengumumkan rencana baru: melaporkan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, ke pihak kepolisian. Tuduhannya tak main-main—diduga menyembunyikan data publik yang semestinya bisa diakses masyarakat.
Dalam pernyataan yang disampaikan langsung di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu, 7 Mei 2025, tokoh utama dalam gugatan ini, M Taufiq, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan pidana terhadap Rektor UGM. Ia menegaskan bahwa tindakan menyembunyikan data publik bukan lagi delik aduan yang memerlukan pelapor pribadi, melainkan masuk dalam ranah pidana umum.
“Kalau Pak Jokowi merasa terhina, itu delik aduan. Tapi kalau seseorang menyembunyikan data publik, itu sudah pelanggaran pidana biasa. Maka kami akan melaporkannya,” ujar Taufiq di hadapan awak media dan sejumlah aktivis yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Menurut Taufiq, laporan tersebut akan diajukan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), wilayah hukum yang menaungi UGM. Meski demikian, ia masih menutup rapat siapa sosok yang akan melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian. Taufiq hanya menyebut bahwa selain Rektor UGM, ada nama lain yang tidak kalah penting yang juga akan dilaporkan—yakni seorang tokoh nasional yang pernah memegang jabatan publik strategis.
“Ini bukan hanya tentang UGM. Kami juga akan membawa nama lain, tokoh penting yang dahulu pernah menjabat. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang terlibat menyembunyikan kebenaran,” lanjutnya dengan nada serius.
Rencana pelaporan tersebut akan dilaksanakan paling lambat pada hari Senin pekan depan. Tak hanya berhenti di ranah akademik, gugatan ini juga merambah ke ranah pemilu dan pendidikan menengah. Selain Rektor UGM, kubu penggugat berencana menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta serta Kepala SMA Negeri 6 Surakarta ke Polresta Surakarta. Kedua lembaga ini dianggap turut bertanggung jawab karena diduga menjadi bagian dari rangkaian verifikasi data yang dipertanyakan.
Gugatan soal ijazah Presiden Jokowi sendiri telah memasuki tahap mediasi kedua di PN Solo. Namun, kubu penggugat bersikukuh agar Presiden hadir langsung ke persidangan untuk menunjukkan dokumen aslinya kepada publik. Mereka menolak mediasi tanpa kehadiran Jokowi secara pribadi.
“Semakin lama tidak muncul, semakin besar kecurigaan publik. Wajar jika rakyat terus bertanya-tanya: Apakah benar Pak Jokowi memiliki ijazah itu?” tegas Taufiq.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut akan dilaporkan, termasuk Rektor UGM, KPU Surakarta, maupun Kepala SMAN 6 Surakarta. Pihak Istana juga belum memberikan pernyataan terkait desakan agar Presiden menunjukkan ijazahnya secara terbuka.
Meski kontroversi ini telah bergulir sejak beberapa waktu lalu, namun belum ada titik terang yang mampu meredakan gejolak publik. Kasus ini semakin menyeret nama-nama besar dan institusi penting di Indonesia, menambah dramatisasi dan daya tarik politik di tahun terakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.
(Ok)
#IjazahJokowi #UGM #Hukum