Breaking News

Skandal PDNS Kominfo: Modus Jahat Eks Dirjen dan Rekannya dalam Korupsi Ratusan Miliar

Ilustrasi Korupsi 

D'On, Jakarta
Fakta mengejutkan kembali mencoreng wajah birokrasi digital Indonesia. Sebuah proyek ambisius bernama Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), yang seharusnya menjadi tulang punggung transformasi digital pemerintahan, justru berubah menjadi ladang korupsi. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek PDNS yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Di antara tersangka, tercantum nama yang tak asing di telinga publik: Semuel Abrizani Pangerapan, eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo periode 2016-2024.

Dari Perpres hingga Penyimpangan Proyek: Asal Mula Skandal

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers Kamis (22/5/2025), mengungkapkan bagaimana proyek PDNS yang digagas atas dasar Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menyimpang jauh dari visi awalnya. Perpres tersebut menekankan pentingnya membangun Pusat Data Nasional (PDN) yang terintegrasi, dikelola secara mandiri oleh negara sebagai fondasi utama SPBE.

Namun pada praktiknya, Kementerian Kominfo justru membentuk PDNS pada tahun 2019 dengan nomenklatur anggaran dalam DIPA Tahun 2020 bertajuk “Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan IaaS 2020”. Di sinilah letak kejanggalan pertama: proyek yang seharusnya menjamin kedaulatan data negara justru diserahkan kepada pihak swasta, menjauhkan tujuan asli dari Perpres 95/2018.

Modus Operandi: Skema Jahat di Balik Tender

Modus korupsi yang digunakan para tersangka terbilang rapi, sistematis, dan terencana. Menurut Safrianto, kelima tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk mengkondisikan jalannya proyek PDNS sejak tahap perencanaan. Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun dengan mengacu langsung pada spesifikasi perusahaan tertentu. Tujuannya jelas: mengarahkan proses lelang agar perusahaan tersebut menang.

Namun, ironi tak berhenti di situ. Perusahaan yang memenangkan tender justru mensubkontrakkan pekerjaan ke pihak lain. Barang-barang yang digunakan pun tak memenuhi spesifikasi teknis. Ini dilakukan semata-mata demi memperoleh keuntungan pribadi dan 'kickback' dari rekanan pelaksana kegiatan kepada pejabat Kominfo.

Lawan Regulasi, Langgar UU, dan Abaikan Kedaulatan Data

Perbuatan para tersangka bertentangan langsung dengan berbagai regulasi, antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres Nomor 45 Tahun 2025, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Mereka juga melanggar ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.

Proyek PDNS yang dijalankan sejak 2020 hingga 2024 memiliki pagu anggaran fantastis: Rp959.485.181.470. Berikut rinciannya:

  • Tahun 2020: Rp60,3 miliar
  • Tahun 2021: Rp102,6 miliar
  • Tahun 2022: Rp188,9 miliar
  • Tahun 2023: Rp350,9 miliar
  • Tahun 2024: Rp256,5 miliar

Namun, dari angka besar itu, bukan penguatan infrastruktur digital yang tercipta, melainkan celah-celah korupsi yang dimanfaatkan oleh oknum pejabat dan pelaksana proyek.

Barang Bukti dan Aset Mewah: Jejak Kekayaan Tak Wajar

Kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kerakusan para pelaku. Di antaranya:

  • Uang tunai Rp1,78 miliar dari tiga tersangka
  • Tiga unit mobil mewah
  • 176 gram logam mulia
  • Tujuh Sertifikat Hak Milik atas tanah
  • 55 barang bukti elektronik
  • 346 dokumen terkait

Siapa Saja yang Terlibat? Inilah Lima Tersangka Kunci

  1. Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) – Mantan Dirjen Aptika Kominfo 2016–2024, otak dari skema pengondisian proyek.
  2. Bambang Dwi Anggono (BDA) – Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (2019–2023).
  3. Nova Zanda (NZ) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS 2020–2024.
  4. Alfi Asman (AA) – Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta, perusahaan pelaksana proyek.
  5. Pini Panggar Agusti (PPA) – Account Manager PT Dokotel Teknologi, rekanan proyek.

Proyek Bangun Negeri Berujung Bangkrutkan Kepercayaan

Skandal korupsi PDNS adalah pengingat keras bahwa transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga integritas. Proyek yang seharusnya memperkuat kedaulatan data nasional kini justru menjadi simbol pengkhianatan terhadap amanat reformasi digital. Masyarakat kini menanti ketegasan hukum agar skema serupa tak lagi menggerogoti dana publik dan kepercayaan rakyat.

(Mond)

#KorupsiPDNS #Kemenkominfo #Korupsi