Misteri Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang: Polri Kirim Tim Khusus, Terungkap Bus Tak Punya Izin Operasi
Petugas gabungan mengevakuasi Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang mengalami kecelakaan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). ANTARA FOTO
D'On, Jakarta - Tragedi memilukan kembali mengguncang Sumatra Barat. Sebuah bus Antar Lintas Sumatra (ALS) terguling di kawasan Padang Panjang pada Selasa pagi, menyebabkan 12 nyawa melayang dan 25 lainnya luka-luka. Di balik peristiwa tragis ini, terkuak fakta mengejutkan: bus tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional.
Untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan ini, Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat. Korlantas Polri segera mengirimkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) ke lokasi kejadian. Meski mengalami kendala transportasi hari ini, tim dijadwalkan tiba di Padang Panjang pada Rabu (7/5/2025) pagi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Korlantas pasti akan backup untuk TAA, kemudian Jasa Raharja untuk asuransi. Rencananya hari ini, cuma tidak ada pesawat untuk berangkat, tidak sempat. Jadi, besok pagi baru berangkat,” jelas Brigjen Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri saat diwawancarai wartawan, Selasa (6/5/2025).
Evakuasi dan Sterilisasi TKP: Langkah Cepat Ditlantas Sumbar
Sesaat setelah kecelakaan terjadi, Ditlantas Polda Sumatra Barat langsung bergerak mengevakuasi korban dan kendaraan. TKP juga segera disterilkan untuk mengamankan proses penyelidikan.
“Kami sudah memberikan arahan kepada rekan-rekan di Padang agar evakuasi dilakukan secepat mungkin. Korban dibawa ke rumah sakit, kendaraan dievakuasi, dan pihak keluarga diberitahu,” tambah Faizal.
Fakta Mengejutkan: Bus Tak Memiliki Izin Operasi
Sementara itu, dari sisi regulasi transportasi, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap temuan mengejutkan. Berdasarkan penelusuran data melalui aplikasi Mitra Darat, bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA yang terlibat dalam kecelakaan ternyata tidak memiliki izin operasional.
"Bus tersebut tidak memiliki izin operasi. Namun masa berlaku uji berkala masih aktif hingga 14 Mei 2025," ungkap Aznal, Kepala Bidang Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat dalam keterangan tertulis.
Bus nahas itu disebutkan datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Ketika melewati simpang Terminal Bukit Surungan, kendaraan mengalami insiden tragis terguling miring ke sebelah kiri. Proses evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang segera dikerahkan ke lokasi.
Korban dan Reaksi Pemerintah
Hingga saat ini, jumlah korban meninggal dunia mencapai 12 orang, sementara 25 lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang bervariasi. Tim medis dari rumah sakit terdekat terus berupaya menyelamatkan para korban luka.
Pihak Ditjen Hubdat menyatakan sedang melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki lebih dalam penyebab kecelakaan yang merenggut banyak korban jiwa ini.
Peringatan untuk Pengelola dan Penumpang
Sebagai langkah pencegahan, Aznal mengingatkan seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk secara rutin melakukan uji berkala dan memastikan armada dalam kondisi laik jalan. Ia juga menegaskan pentingnya mendaftarkan izin angkutan sebagai syarat mutlak operasional kendaraan umum.
“Selain itu, masyarakat pengguna angkutan umum diimbau untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan melalui aplikasi Mitra Darat yang bisa diunduh di smartphone,” pesannya.
Catatan Redaksi:
Kecelakaan ini kembali membuka luka lama dalam sistem transportasi darat di Indonesia. Minimnya pengawasan terhadap izin operasi, serta kelalaian pihak pengelola armada menjadi ancaman nyata bagi keselamatan publik. Sudah saatnya langkah konkret dan penegakan hukum yang tegas diterapkan, agar tragedi seperti ini tidak terulang kembali.
(Mond)
#Polri #Peristiwa #Kecelakaan #BusALSTerbalik