Breaking News

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi BUMN Meski Ada UU Baru, Ini Strategi dan Dasarnya

Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei 2025

D'On, Jakarta
Di tengah polemik seputar status hukum pengurus BUMN dalam Undang-Undang baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat. Pada awal Mei 2025, lembaga antirasuah ini menerbitkan surat edaran internal yang secara tegas menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap menjadi kewenangan mereka.

Surat edaran itu tak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi pedoman strategis yang mengatur arah kebijakan internal KPK dalam menangani perkara korupsi dan upaya pencegahannya di BUMN, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

KPK: UU Baru Tak Menghapus Status Penyelenggara Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun UU BUMN yang baru mengatur ulang status hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, hal itu tak serta-merta menghilangkan tanggung jawab pidana mereka atas dugaan korupsi. KPK, kata Budi, masih memegang teguh definisi penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Maka dari itu, kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi di BUMN tetap dianggap sebagai kerugian negara,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Kontradiksi Pasal 9G UU BUMN

Isu utama mencuat pada Pasal 9G UU BUMN yang baru, yang menyebut bahwa pengurus BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Namun Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dengan tegas menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta membatalkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di BUMN.

“Pasal tersebut justru mengandung kontradiksi dengan Undang-Undang 28/1999 yang lebih dahulu berlaku dan belum dicabut. Bahkan dalam penjelasan pasalnya disebutkan bahwa status sebagai penyelenggara negara tetap melekat saat seseorang menjabat sebagai pengurus BUMN,” tegas Setyo dalam pernyataan tertulis pada 7 Mei 2025.

Setyo menambahkan bahwa KPK tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pengurus BUMN.

Mahkamah Konstitusi: Keuangan BUMN adalah Keuangan Negara

Landasan hukum yang dijadikan rujukan KPK juga diperkuat oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013, 62/PUU-XI/2013, 59/PUU-XVI/2018, dan 26/PUU-XIX/2021. Keempat putusan tersebut secara konsisten menegaskan bahwa keuangan negara yang dipisahkan, termasuk yang berada di BUMN, tetap menjadi bagian dari keuangan negara.

Dengan kata lain, apabila terjadi penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau pelanggaran terhadap prinsip Business Judgment Rule, maka kerugian BUMN dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dan berujung pada pertanggungjawaban pidana.

Perkuat LHKPN dan Pencegahan Gratifikasi

Lebih dari sekadar urusan penindakan, surat edaran KPK ini juga menitikberatkan pada aspek pencegahan. KPK mendorong tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di lingkungan BUMN. Para pengurus BUMN diingatkan akan kewajiban mereka untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala, serta menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi.

“Ini bukan hanya soal hukum semata. Ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan BUMN agar dapat berkontribusi secara optimal bagi kesejahteraan rakyat,” tandas Setyo.

Isyarat Tegas Bagi Pengurus BUMN

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, KPK seolah mengirimkan isyarat kuat kepada seluruh pengurus BUMN: bahwa pengawasan terhadap mereka tidak akan melemah, meski undang-undang baru mencoba mengaburkan status mereka. Pesan yang ingin disampaikan jelas: tak ada celah untuk bersembunyi dari jerat hukum jika terbukti menyalahgunakan keuangan BUMN.

Bagi publik, langkah ini menunjukkan bahwa KPK tak tinggal diam menghadapi potensi celah hukum dalam pengelolaan dana publik oleh BUMN. Dengan tetap menjaga pijakan konstitusional dan memperkuat peran pengawasan, KPK berkomitmen menjaga agar uang negara, dalam bentuk apa pun, tidak jatuh ke tangan yang salah.

(Mond)

#KPK #KorupsiBUMN #Nasional #Korupsi