Komisi X DPR Desak Pemerintah Siapkan Anggaran: Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Harus Gratis Usai Putusan MK
Ilustrasi siswa berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki. Foto: Toto Santiko Budi/Shutterstock
D'On, Jakarta – Sebuah tonggak penting dalam dunia pendidikan nasional kembali tercatat dalam sejarah hukum Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Menyikapi hal ini, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergerak cepat dengan menyerukan agar pemerintah segera menyesuaikan anggaran negara untuk mendukung implementasi putusan tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyuarakan keprihatinannya soal kesiapan pemerintah dalam menyediakan anggaran yang memadai. Menurutnya, keputusan MK ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal komitmen negara dalam menjamin hak dasar setiap anak bangsa untuk memperoleh pendidikan tanpa hambatan biaya.
“Kita tidak bisa hanya berhenti pada aspek legal formal saja. Kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional agar putusan MK ini benar-benar bisa diwujudkan secara konkret di lapangan,” tegas Lalu dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (28/5).
APBN dan APBD Harus Segera Disesuaikan
Lalu menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah melakukan penyesuaian terhadap alokasi dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam pendistribusian dana ke sekolah-sekolah swasta yang selama ini tidak menjadi prioritas dalam skema pembiayaan pendidikan gratis.
“Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas pendidikan maupun kemandirian pengelolaan sekolah,” imbuh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sekolah Swasta Tetap Dapat Dana, Tapi Harus Penuhi Kriteria
Meski MK mengamanatkan pendidikan dasar gratis, lembaga peradilan tersebut tetap memberikan ruang bagi sekolah dan madrasah swasta untuk tetap mendapatkan pendanaan dari sumber lain, termasuk peserta didik, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Artinya, sekolah swasta tidak sepenuhnya dilarang menarik iuran, namun harus dilakukan secara proporsional dan dalam koridor hukum.
Namun demikian, bantuan atau subsidi dari pemerintah hanya akan diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana publik.
“Sekolah/madrasah swasta yang ingin mendapatkan bantuan tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini penting agar dana benar-benar tersalurkan ke lembaga pendidikan yang mampu menjalankan fungsinya secara optimal,” jelas Lalu.
Perhatian untuk Daerah Minim Sekolah Negeri
Putusan MK juga menyoroti pentingnya skema pembiayaan yang inklusif, terutama bagi wilayah-wilayah terpencil atau tertinggal yang tidak memiliki cukup sekolah negeri. Dalam situasi seperti ini, sekolah swasta menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat, sehingga pemerintah berkewajiban memastikan tidak ada anak yang terpaksa putus sekolah karena ketiadaan biaya.
Oleh karena itu, MK mendorong agar sekolah swasta di daerah-daerah tersebut memberikan kemudahan pembiayaan seperti keringanan atau pembebasan biaya dengan dukungan dana dari pemerintah pusat maupun daerah.
Pendidikan Gratis: Antara Ideal dan Realitas
Putusan MK ini sejatinya merupakan perwujudan nyata dari amanat konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun di balik itu, tugas pemerintah menjadi jauh lebih kompleks: bagaimana menjamin pendidikan gratis berjalan tanpa menurunkan kualitas, tanpa membebani anggaran, dan tanpa melemahkan kemandirian sekolah swasta.
Kini bola berada di tangan eksekutif. Akankah pemerintah mampu menjawab tantangan besar ini dengan langkah-langkah nyata dan terukur? Ataukah putusan MK akan kembali menjadi deretan regulasi indah yang sulit diimplementasikan?
Rakyat, khususnya jutaan orang tua siswa dari Sabang hingga Merauke, tentu menantikan jawabannya.
(Mond)
#SekolahGratis #PutusanMK #Nasional #DPR #Pendidikan