Janji Palsu Kerja di BUMN, Ibu Rumah Tangga di Padang Ditangkap Polisi Usai Tipu Warga Rp11 Juta
D'On, Padang, Sumatera Barat – Harapan seorang ibu agar anaknya dapat bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berubah menjadi mimpi buruk. Ia menjadi korban penipuan bermodus rekrutmen kerja oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AH (46), warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.
Kasus ini bermula dari rayuan manis AH yang mengaku memiliki koneksi untuk meloloskan seseorang bekerja di sebuah perusahaan BUMN. Dengan meyakinkan, ia menawarkan “jalan pintas” kepada korban, yakni anaknya akan diterima bekerja asal bersedia membayar uang administrasi sebesar Rp11 juta. Tergiur dengan iming-iming masa depan cerah dan kesempatan langka, korban pun menyerahkan uang tersebut kepada AH.
Namun, janji tinggal janji. Setelah uang diterima, AH mendadak menghilang bagai ditelan bumi. Nomor teleponnya tidak bisa dihubungi, rumahnya pun sulit dilacak. Sang ibu korban, yang semula menaruh harapan besar, akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, dalam keterangannya pada Kamis (8/5), mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap AH dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa pelaku telah beraksi sejak awal tahun 2025 dengan menjanjikan anak korban bisa langsung diterima bekerja di BUMN.
"Pelaku menjanjikan korban bahwa anaknya akan diterima kerja di sebuah perusahaan BUMN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Namun setelah uang diterima, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi," jelas AKP Yasin.
Di hadapan penyidik, AH mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penipuan karena desakan kebutuhan ekonomi. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kondisi ekonomi bukanlah alasan yang membenarkan tindakan melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Kini, AH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban-korban lain yang pernah dijanjikan hal serupa oleh AH.
AKP Yasin turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik penipuan bermodus rekrutmen kerja, khususnya yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau BUMN.
“Rekrutmen resmi tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apapun. Jika ada pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar uang, masyarakat sebaiknya langsung melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji instan yang belum tentu terbukti. Keinginan untuk mendapatkan pekerjaan memang penting, tetapi kewaspadaan dan kehati-hatian harus tetap menjadi prioritas.
(Mond)
#Penipuan #Padang