Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Memanas: Kuasa Hukum Roy Suryo Tuding Ada Upaya Kriminalisasi Lewat Pasal ‘Siluman’ UU ITE
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Ada Upaya Kriminalisasi Roy Suryo Cs dengan UU ITE!
D'On, Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan panas di ruang publik. Kali ini, pernyataan tajam datang dari kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang menuding adanya upaya sistematis untuk mengkriminalisasi kliennya lewat penyisipan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tuduhan ini bukan tanpa alasan: menurutnya, delik yang awalnya bersifat aduan tiba-tiba disusupi pasal-pasal dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Dalam dialog publik bertajuk Rakyat Bersuara: Dihina Soal Ijazah, Jokowi Melawan yang disiarkan di iNews TV pada Selasa malam, 20 Mei 2025, Ahmad mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa Roy Suryo dan beberapa tokoh lainnya seharusnya hanya dikenakan pasal-pasal pencemaran nama baik.
"Ini kan delik aduan," kata Ahmad tegas. "Kami sudah protes karena delik ini mestinya menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, atau Pasal 27A UU ITE yang relevan untuk kasus pencemaran nama baik lewat media elektronik."
Namun, yang membuatnya mencurigai adanya niat lain adalah munculnya Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE dalam proses hukum ini. "Yang diselundupkan itu Pasal 35 dan Pasal 32. Padahal ini pasal berat. Pasal 35 itu mengatur soal pemalsuan dokumen elektronik seolah-olah otentik, dengan ancaman 12 tahun penjara. Pasal 32 soal perusakan dan pemindahan dokumen elektronik tanpa hak, ancamannya 8 tahun," ujarnya.
Ahmad menilai penyisipan pasal-pasal ini punya motif tersembunyi. "Kami membaca ini sebagai manuver untuk menjebak klien kami dalam jerat pidana berat. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, penyidik bisa menahan tersangka karena memenuhi syarat objektif menurut KUHAP. Jadi ini bukan sekadar proses hukum, ini bisa jadi bentuk kriminalisasi."
Ijazah Jokowi Dibawa ke Bareskrim, Bukan ke Polda: Ada Apa?
Lebih jauh, Ahmad juga mempertanyakan prosedur pelaporan yang dilakukan pihak Presiden Jokowi. Menurutnya, jika laporan berkaitan dengan pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu, maka bukti utama—yakni ijazah asli—seharusnya diserahkan ke Polda Metro Jaya sebagai bagian dari penyelidikan.
"Anehnya, justru ijazah itu dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Ahmad. "Kalau Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan, logikanya, bukti pembelaannya yaitu ijazah asli harus dibawa ke Polda Metro. Itu tempat pelaporan awalnya. Kenapa malah ke Bareskrim? Ini jadi tanda tanya besar."
Menurutnya, langkah tersebut justru bisa menimbulkan kesan bahwa ada pengalihan fokus atau upaya memproteksi dokumen agar tidak masuk dalam penyelidikan independen. “Jika benar ijazah itu otentik dan tidak palsu, bukti itu justru harus diserahkan di tempat laporan berlangsung, bukan di tempat lain,” tegasnya.
Mengupas Pasal 35 dan 32 UU ITE: Bukan Sekadar Formalitas
Pasal 35 UU ITE menyatakan bahwa siapa pun yang “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik,” dapat dihukum hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Sementara Pasal 32 mencakup tindakan mengubah, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain secara ilegal. Jika informasi itu bersifat rahasia dan menjadi dapat diakses oleh publik, pelaku dapat dikenai hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Menurut Ahmad, kedua pasal ini bukan hanya tidak relevan, tapi berbahaya jika dipaksakan dalam kasus pencemaran nama baik. “Ini seperti menggunakan senjata berat untuk menangkap semut,” sindirnya.
Aroma Politis dalam Kasus Hukum?
Polemik dugaan ijazah palsu Jokowi sejatinya telah berulang kali mencuat sejak masa kampanye hingga kini. Namun, dengan ditariknya tokoh seperti Roy Suryo ke pusaran hukum dan munculnya pasal-pasal berat, spekulasi publik kembali menguat bahwa isu ini tak sepenuhnya berjalan dalam koridor hukum yang netral.
Dengan tudingan kriminalisasi, manipulasi pasal, hingga pertanyaan prosedural soal penanganan bukti, publik kini menanti: apakah ini benar proses hukum untuk menjaga martabat kepala negara, atau ada aroma pembungkaman terhadap kritik?
Satu hal yang jelas drama hukum soal ijazah Jokowi belum akan usai dalam waktu dekat. Dan publik pun kian waspada: apakah UU ITE kembali dijadikan alat politik yang menakutkan?
(Mond)
#IjazahJokowi #UUITE #RoySuryo #Hukum #Jokowi