Breaking News

Chat Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan Sadis

D'On, Jakarta,- Kasus hilangnya perempuan bernama Dini Nurdiani (26) sejak 26 April lalu berakhir tragis seusai perempuan itu ditemukan dalam kondisi tewas. Dini dibunuh oleh perempuan berinisial N (24) yang terbakar api cemburu.


Dini diketahui menjalin hubungan tersembunyi dengan ID (27), suami dari N. Dini dan ID bekerja sebagai cleaning service di sebuah bank pelat merah di kawasan Jakarta Pusat.

"Kalau berapa lama (berhubungan) saya nggak tahu. Yang jelas dia hubungannya menurut keterangan suami (pelaku) sudah berhubungan selama empat bulan," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dihubungi, Minggu (15/5/2022).

Terpancing Isi Chat Dini-ID

Tindakan nekat dari perempuan N berawal saat dia membaca isi percakapan Dini dan suaminya. Isi percakapan itu berisi permintaan Dini kepada ID agar segera menceraikan istrinya.

"Berawal dari istrinya ngecek handphone suaminya dan ada WhatsApp yang berisi 'kapan kamu ceraikan istri'. Suami jawab 'iya nanti habis Lebaran'. Korban bilang 'perlu nggak saya antarkan ke pengadilan'," kata Ardhie menirukan isi chat.

"Nah, semenjak itu N langsung kesal, langsung mempunyai pemikiran yang emosi. Jadi motifnya cemburu dan sakit hati," tambahnya.

N Jebak Dini

Dikuasai dendam karena perasaan cemburu itu, N lalu merancang rencana untuk membunuh Dini. Dalih mengajak buka puasa bersama lalu dipilih oleh N.

Secara diam-diam, N mengaku sebagai keponakan suaminya. Dia lalu menghubungi Dini untuk mengajak buka bersama pada 26 April lalu.

"Kejadian (pembunuhan) tanggal 26 April. Namun dia baca (chat perselingkuhan) sebelum tanggal 26 April. Makanya dia ambil handphone suaminya dan dia WhatsApp korban seolah-olah chat dari suaminya," terang Ardhie.

Dini lalu dibunuh dan menderita sejumlah luka tusuk. Jasadnya ditemukan di daerah Cibubur, Bekasi, pada Minggu (1/5). Sementara pelaku N ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (13/5).

Pelaku N Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pelaku N kini telah diamankan pihak kepolisian. Dia pun telah menjalani penahanan.

"Iya (ditahan) kemarin sore setelah rilis langsung saya limpahkan karena berkaitan dengan masa penahanan," kata Ardhie.

Ardhie menjelaskan, penahanan N dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota karena lokasi kejadian berada di Bekasi. Laporan awal yang terdaftar di Polsek Cengkareng pada kasus itu pun awalnya mengenai orang hilang.

"Ini perkara karena locus kejadian ada di Polres Bekasi Kota kemarin sudah saya limpahkan ke Polres Bekasi Kota. Jadi karena memang ada LP di saya orang hilang. Karena kemarin saya bekerjasama dengan Polres Bekasi Kota untuk melakukan lidik dan kemarin bersama-sama tangkap pelaku di rumahnya," jelas Ardhie.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah menambahkan, pelaku N dikenakan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. N terancam penjara seumur hidup.

"(Ancaman penjara) seumur hidup ya seumur hidup, maksimalnya," jelas Ali.

(ygs/gbr)

#Pembunuhan #Kriminal #Perselingkuhan