Breaking News

Tagih Utang Rp900 Juta, Sekeluarga Malah Dianiaya

D'On, Bekasi (Jabar),- Empat orang dalam satu keluarga di Jalan Mawar Indah Blok CH 16 RT 08 RW 19, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dikeroyok dan dianiaya hingga mengalami luka-luka. Pelaku melakukan perbuatan itu setelah korban menagih utangnya sebesar Rp900 juta.


Kapolsek Medansatria Kota Bekasi Kompol Agus Rohmat mengatakan, pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (10/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dia mengatakan, motif pelaku agar korban tidak lagi menagih utangnya.

Tersangka pelaku penganiayaan berjumlah enam orang, yakni: AJ, BP, S, E, OS, dan MA. Seluruhnya sudah ditangkap.

"Pelaku datang berpura-pura membayar utang sebesar Rp900 juta," kata Agus, Senin (13/9).

Sebelum datang, pelaku dan korban berkomunikasi lebih dulu lewat telepon seluler. Sampai di lokasi kejadian menumpang satu unit mobil, hanya AJ yang masuk menemui korban T.

AJ meminta ada yang menjadi saksi penyerahan uang. Lantas T memanggil istri, ibu, dan anaknya.

"Pelaku memanggil lima temannya," katanya.

Tak ada penyerahan uang sebesar Rp 900 juta. Justru keenam pelaku melakukan pengeroyokan dengan beragam senjata, mulai dari alat semprotan berisi air cabai, pisau, hingga alat setrum. Akibatnya para korban mengalami luka-luka.

"Setelah menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkan rumah korban," katanya.

Korban berteriak meminta bantuan. Teriakan itu mengundang perhatian. Sebelum kelompok pelaku keluar kompleks, petugas keamanan lebih dulu mengunci pagar perumahan. Alhasil, para pelaku terjebak.

Polisi yang menerima laporan segera menuju ke lokasi. Keenam pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Medansatria untuk menjalani pemeriksaan. Setelah cukup bukti, keenamnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan ditahan.

Polisi menyita barang bukti sebilah pisau, dua alat setrum, sepucuk senpi softgun, sepucuk senpi rakitan berikut tujuh butir peluru, dua ikat tambang, empat pasang borgol, dua lakban hitam, enam pasang sarung tangan karet, tiga buah semprotan mata, dan satu unit mobil Honda Jazz bernomor polisi B 1810 RFD. 

(mdk/yan)