Breaking News

Aniaya PRT Asal Indonesia, Majikan Hanya Dihukum Enam Pekan

D'On, Singapura,- Perempuan Singapura bernama Elizabeth Poh Chiew Lian yang 2018 lalu menganiaya tenaga kerja asal Indonesia, Munawaroh, 40 tahun, dituntut penjara enam pekan oleh jaksa di pengadilan Singapura kemarin.

Poh, 67 tahun, mempekerjakan empat asisten rumah tangga pada 2018, termasuk Munawaroh. Poh menganiaya Munawaroh dengan mengguyur kepala TKI itu dan menyebut dia idiot dan bodoh.


Tak tahan dengan siksaan itu Munawaroh kemudian kabur dari rumah tempat dia bekerja di Pasir Ris pada 22 Juli 2018 dan melapor ke polisi.

Dilansir dari laman the Straits Times, Senin (25/1), Poh kemudian mempekerjakan Moe Moe San, 39 tahun, sebagai asisten berikutnya. Poh lalu masih saja menganiaya pembantunya itu sampai si pembantu asal Myanmar itu melapor ke polisi.

Jaksa Kwang Jia Min dalam pengadilan kemarin menuntut Po agar dihukum penjara sedikitnya enam pekan.

"Karena kedua korban mengalami luka akibat penganiayaan, tuntutan sebesar USD 500 layak diminta sebagai ganti rugi untuk kedua korban."

Pengadilan juga menuntut tambahan ganti rugi sebesar USD 2000 bagi tiap asisten rumah tangga itu karena mereka kehilangan mata pencaharian.

Pengadilan menyatakan Munawaroh mulai bekerja pada 2 Juni 2018. Poh mencubit Munawaroh di bagian lengan atasnya setelah dia baru bekerja selama 13 hari karena "tidak mengerjakan tugasnya dengan benar".

Akibat menganiaya kedua asisten rumah tangganya Poh bisa terancam penjara hingga tiga tahun dan denda hingga USD 7.500. 

(TST/mdk/pan)