Breaking News

Janda Pengusaha Sepatu Ditipu Hingga Ratusan Juta Rupiah Oleh Oknum Polisi Gadungan

D'On, Bogor (Jabar),- Seorang pria berinisial NB (35) dibekuk polisi lantaran menipu janda asal Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai aparat dan menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik mengatakan, kasus tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pelaku di jejaring media sosial Facebook pada 2017. Korban terpincut oleh pelaku yang kerap memasang foto memakai seragam polisi.

"Pelaku ini memasang foto pakai seragam polisi. Sering posting foto-foto pakai seragam polisi di Facebook. Diduga korban suka sampai keduanya kenalan," kata Firman, Rabu (2/9/2020).

Kepada korban, NB mengaku bertugas di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dengan pangkat Bripka. Singkat cerita, keduanya sering menjalin komunikasi hingga akhirnya bertemu pada awal 2018.

"Pelaku akhirnya bertemu korban di Kota Bogor dan memutuskan menikah siri pada 2019. Alasannya hanya kawin siri karena pelaku mengaku masih mengurus perceraian dengan istrinya," tutur Firman.

Setelah menikah siri, pelaku mulai meminjam uang kepada korban yang diketahui sebagai pengusaha sepatu dengan alasan untuk mengurus perceraiannya. Tak hanya itu, NB meminjam mobil korban untuk dibawa ke Yogyakarta.

"Awalnya pinjam Rp25 juta alasan buat biaya urusan cerainya, tapi dari situ pinjem-pinjem terus buat urusan lain juga. Pelaku ini juga terakhir pinjam mobil korban Grand Livina sama bawa sepatu 17 kodi alasannya mau dijualin di sana," katanya.

Dari situlah, korban mulai menaruh curiga karena mobil yang dipinjam pelaku tak kunjung dipulangkan dan susah dihubungi. Karena kesal, korban akhirnya korban melapor kepada polisi pada Juni 2020 dengan kerugian total sekitar Rp200 juta.

"Hasil koordinasi dengan Polda DIY dan Polres Magelang, akhir Agustus pelaku kita tangkap di rumahnya di daerah Magelang," ujar Firman.

Saat ini, pelaku sudah berada di Polresta Bogor Kota dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukumam maksimal 5 tahun penjara. Sementara motif pelaku karena faktor ekonomi untuk menghidupi keluarganya di Magelang," tuturnya.

(mond/okz)