Breaking News

Dua Pejabat dan Seorang Staf Pemerintahan Ditangkap Usai Pesta Narkoba di Sebuah Diskotik di Medan


D'On, Medan (Sumut),- 
Dua pejabat dan seorang staf Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap di Medan. Mereka diduga menggelar pesta narkoba.

Pejabat yang ditangkap yakni Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh Tenggara berinisial R (52) dan Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinisial Z (43). Sementara seorang lagi merupakan staf Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara berinisial S (52).

Mereka diringkus bersama tiga tersangka lainnya yang merupakan warga Aceh, yakni SEP (48), D (40) dan B (52). Selain itu turut diamankan dua orang wanita yang berstatus saksi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, para tersangka dan saksi diamankan dari salah satu tempat hiburan malam di Medan, Minggu (27/9).

"Penangkapan keenam tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (26/9) sore yang menyebut terdapat sekelompok orang yang diduga hendak menggelar pesta narkoba di lokasi hiburan malam itu," jelasnya di Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9).

Informasi itu kemudian diselidiki. Petugas juga memantau orang yang dicurigai sejak masuk ke tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol Medan itu, hingga mereka keluar. Minggu (27/9) subuh, sekitar pukul 04.30 WIB, kedelapan orang itu diamankan di depan hotel di Jalan Darussalam, Medan. Petugas menemukan sebutir pil ekstasi di dalam mobil.

"Saat diperiksa tiga tersangka mengaku sebagai PNS, dan lainnya wiraswasta dan supir," jelas Riko.

Para tersangka mengaku membeli 6 butir ekstasi di Medan. "Ada yang memakai 1 butir, ada yang memakai setengah butir, ada yang seperempat, karena mereka memakai narkoba, mereka lupa sisa berapa," sambung Riko sembari mengatakan mereka masih memburu pengedar yang memasok ekstasi kepada para tersangka.

Para tersangka masih ditahan. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tutup Riko. 

(mdk/eko)