Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

NISN Terkunci Hampir Dua Tahun, Siswi SMKN 1 Batusangkar Terancam Kehilangan Hak Pendidikan Meski Sudah Menempuh Belajar hingga Kelas XI

13 يونيو 2026 | يونيو 13, 2026 WIB Last Updated 2026-06-13T09:07:29Z

NISN Terkunci Hampir Dua Tahun, Siswi SMKN 1 Batusangkar Terancam Kehilangan Hak Pendidikan Meski Sudah Menempuh Belajar hingga Kelas XI




D'On, TANAH DATAR — Di tengah upaya pemerintah memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa, seorang siswi berusia 17 tahun di Kabupaten Tanah Datar justru harus menghadapi kenyataan pahit. Hampir dua tahun terakhir, ia terjebak dalam persoalan administratif yang tak kunjung tuntas akibat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) miliknya terkunci dalam sistem pendidikan nasional.


Ironisnya, meski telah mengikuti proses belajar mengajar secara aktif di SMKN 1 Batusangkar sejak 2024, menerima rapor, mengikuti berbagai kegiatan sekolah, dan kini bersiap memasuki kelas XII, status administrasinya masih belum sepenuhnya diakui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran besar bagi keluarga. Jika persoalan NISN tidak segera terselesaikan, masa depan pendidikan siswi itu terancam. Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa seluruh proses pendidikan yang telah dijalaninya selama hampir dua tahun bisa menjadi sia-sia akibat persoalan yang sesungguhnya berada di luar kendalinya.


Berawal dari Perpindahan Sekolah


Menurut penuturan keluarga, persoalan bermula jauh sebelum siswi tersebut masuk ke SMKN 1 Batusangkar. Saat masih menempuh pendidikan tingkat menengah pertama, ia tercatat sebagai siswa di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs). Namun pada kelas II semester pertama, ia berpindah ke PKBM Alang Babega untuk melanjutkan pendidikan melalui jalur kesetaraan Paket B.


Perpindahan itu ternyata menyisakan persoalan administrasi yang baru terungkap beberapa tahun kemudian.


"Ia mengikuti pendidikan Paket B sampai selesai, mengikuti ujian, lulus, dan mendapatkan dokumen kelulusan. Tidak ada masalah yang kami ketahui saat itu. Setelah diterima di SMKN 1 Batusangkar dan sekolah ingin memasukkan datanya ke Dapodik, barulah persoalan NISN ini muncul," ujar ibu siswi tersebut.


Meski diterima secara resmi sebagai peserta didik di SMKN 1 Batusangkar, pihak sekolah mengalami kendala ketika hendak menginput data siswa ke dalam sistem nasional. NISN yang seharusnya menjadi identitas tunggal peserta didik ternyata tidak dapat digunakan.


Jejak Pendidikan Terputus di Sistem


Kepala Seksi Kelembagaan Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Melia Fitri, S.Pd, menjelaskan bahwa akar persoalan terletak pada tidak tersambungnya data pendidikan saat perpindahan dari MTs ke PKBM.


Menurutnya, ketika siswi tersebut berpindah ke PKBM Alang Babega, proses administrasi dalam sistem Dapodik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, NISN siswa tetap tercatat aktif di sekolah asal dan tidak terhubung dengan data pendidikan yang dijalani di PKBM.


"Secara administratif terjadi keterputusan jejak pendidikan. NISN yang bersangkutan masih terkunci di sekolah asal karena tidak terdata secara sempurna dalam Dapodik PKBM," jelas Melia.


Akibat keterputusan data tersebut, seluruh riwayat pendidikan yang dijalani selama mengikuti Paket B tidak tersambung dengan sistem pendidikan nasional. Padahal secara faktual, siswi tersebut mengikuti seluruh proses pembelajaran hingga menyelesaikan pendidikan kesetaraan.


Situasi semakin rumit karena saat itu mekanisme penerbitan ijazah masih menggunakan sistem lama sebelum penerapan e-Ijazah. Data yang masuk ke sistem pusat menjadi dasar penerbitan dokumen kelulusan, sehingga persoalan administrasi yang terjadi baru terlihat ketika siswi melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.


Dinas Pendidikan Turun Tangan


Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Dr. Alfi Hidayati, M.Pd, memastikan pihaknya telah melakukan penelusuran secara menyeluruh.


Dari hasil penelusuran diketahui bahwa siswi tersebut memang benar mengikuti proses pendidikan, mengikuti ujian akhir, dan menyelesaikan Paket B sebagaimana mestinya. Namun kendala administratif pada NISN menyebabkan seluruh data itu tidak dapat terhubung dalam sistem nasional.


Setelah lulus, siswi tersebut mendaftar ke SMKN 1 Batusangkar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berhasil diterima sebagai peserta didik. Akan tetapi, saat proses sinkronisasi data sekolah dengan Dapodik dilakukan, hambatan NISN kembali muncul dan mengakibatkan status administrasinya belum dapat diselesaikan.


"Kami telah berkoordinasi dengan pihak SMKN 1 Batusangkar, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, serta berbagai instansi terkait untuk mencari solusi terbaik. Upaya yang dilakukan saat ini adalah mengaktifkan kembali NISN yang sebelumnya tercatat ketika siswa masih berada di MTs di bawah Kementerian Agama," kata Alfi.


Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin peserta didik menjadi korban akibat persoalan administratif yang terjadi di masa lalu.


"Kami tidak ingin anak maupun keluarganya dirugikan. Yang terpenting saat ini adalah memastikan hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi. Proses pengaktifan NISN masih berjalan dan kami berharap dapat segera diselesaikan," tambahnya.


Jangan Sampai Anak Menjadi Korban Sistem


Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana persoalan administratif dalam sistem pendidikan dapat berdampak besar terhadap masa depan seorang anak. Di satu sisi, siswi tersebut telah menjalankan kewajibannya sebagai pelajar dengan mengikuti seluruh proses pendidikan. Namun di sisi lain, keberlangsungan pendidikannya kini bergantung pada penyelesaian masalah data yang terjadi bertahun-tahun lalu.


Bagi keluarga, yang paling dibutuhkan bukanlah mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan kepastian agar anak mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan.


"Saya tidak mencari siapa yang salah. Saya hanya ingin ada kepastian untuk anak saya. Dia sudah belajar, sudah berjuang, sudah menghabiskan waktu hampir dua tahun di sekolah. Jangan sampai semua itu sia-sia hanya karena persoalan administrasi," ujar sang ibu dengan nada haru.


Kini harapan keluarga tertuju pada proses koordinasi yang tengah dilakukan berbagai pihak. Mereka berharap sebelum siswi tersebut memasuki tahun terakhir di bangku SMK, persoalan NISN dapat diselesaikan sehingga haknya untuk memperoleh pendidikan dan melanjutkan masa depan tidak lagi dibayangi ketidakpastian.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa di balik setiap data dan nomor identitas dalam sistem pendidikan, terdapat masa depan seorang anak yang tidak boleh terabaikan hanya karena kesalahan administrasi.


(BS)


#Pendidikan #Daerah #KabupatenTanahDatar

×
Berita Terbaru Update