.jpg)
Buronan Korupsi Rp34 Miliar yang Juga Anggota DPRD Sumbar Akhirnya Diciduk Kejagung di Jakarta
D'On, JAKARTA – Pelarian BSN akhirnya berakhir. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil membekuk buronan kasus dugaan korupsi yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (17/6/2026).
Ironisnya, BSN diketahui masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Demokrat.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, setelah aparat Kejaksaan melacak keberadaan tersangka yang sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengamanan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif saat diamankan.
BSN menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Kasus yang berlangsung dalam rentang 2012 hingga 2020 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Angka fantastis tersebut terungkap berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, yang menemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2026, Kejari Padang resmi menetapkan BSN sebagai DPO di tengah proses gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Padang.
Status DPO disematkan setelah tersangka tiga kali mengabaikan panggilan penyidik. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan dalam proses penegakan hukum.
Kini, BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya memburu para buronan tanpa pandang jabatan maupun status sosial.
Pesan keras pun disampaikan Jaksa Agung kepada seluruh buronan yang masih masuk daftar pencarian orang.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegasnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai mempersempit ruang gerak para tersangka korupsi yang mencoba menghindari proses hukum, termasuk mereka yang masih aktif menduduki jabatan publik.
(Mond)
#Korupsi #Hukum