Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi MBG Makin Menggurita: Tersangka Bertambah Jadi 5 Orang, Kejagung Isyaratkan Masih Ada Nama-Nama Besar yang Akan Menyusul

13 يونيو 2026 | يونيو 13, 2026 WIB Last Updated 2026-06-13T09:32:50Z

Kasus Korupsi MBG Makin Menggurita: Tersangka Bertambah Jadi 5 Orang, Kejagung Isyaratkan Masih Ada Nama-Nama Besar yang Akan Menyusul



D'On, JAKARTA – Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program strategis nasional kini semakin mengkhawatirkan. Setelah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dan menambah dua tersangka baru. Total tersangka kini menjadi lima orang, dan penyidik memberi sinyal kuat bahwa jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.


Perkembangan terbaru datang dari penetapan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, usai pemeriksaan intensif terhadap Andri pada Jumat (12/6/2026).


"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka," tegas Syarief.


Tak lama setelah status tersangka disematkan, Andri langsung digelandang ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.


Dugaan Pengondisian Proyek Sejak Awal


Penyidikan Kejagung mengungkap bahwa praktik dugaan korupsi dalam proyek MBG diduga telah dirancang jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai.


Kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono, yang diketahui menjadi komisaris sekaligus pengendali PT YAT, bertemu dengan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.


Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Tak lama kemudian, ia memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan ribuan sepeda motor listrik yang akan digunakan untuk mendukung operasional program MBG.


Penyidik menduga sejak Februari 2025 Andri telah aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas proyek tersebut, meskipun proses pengadaan secara resmi belum dimulai.


Fakta ini menjadi sorotan serius karena mengindikasikan adanya dugaan pengondisian pemenang proyek sejak tahap awal.


"Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ungkap Syarief.


Ironisnya, saat itu PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan kendaraan listrik. Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Namun kondisi tersebut diduga tidak menjadi hambatan. Penyidik menemukan indikasi adanya komunikasi intensif dengan sejumlah pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan untuk memastikan proyek bernilai besar itu tetap mengalir kepada perusahaan tersebut.


Dugaan Mark Up dan Manipulasi Dokumen


Yang lebih mengejutkan, Kejagung menemukan indikasi kuat terjadinya penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan motor listrik tersebut.


Menurut penyidik, harga setiap unit kendaraan sengaja dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan negara. Dugaan permainan harga ini bahkan disebut sudah berlangsung sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).


Dengan kata lain, praktik yang diduga merugikan keuangan negara itu tidak hanya terjadi saat proses pembayaran, tetapi diduga sudah dirancang sejak tahap perencanaan proyek.


"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," kata Syarief.


Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen serah terima pekerjaan. Berdasarkan dokumen tersebut, proyek dinyatakan selesai 100 persen dan pembayaran penuh telah dicairkan.


Padahal hasil penyidikan menunjukkan spesifikasi maupun harga kendaraan yang diserahkan diduga tidak sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan BGN.


Kejagung menduga dokumen penyelesaian proyek sengaja direkayasa untuk mempercepat pencairan anggaran negara.


Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.


Sehari Sebelumnya, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru


Penambahan tersangka ternyata tidak berhenti pada Andri Mulyono.


Sehari sebelumnya, Kamis (11/6/2026), Kejagung lebih dahulu menetapkan seorang pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka baru.


Menurut penyidik, AYS merupakan sosok yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana program MBG.


Dalam praktiknya, AYS diduga memperoleh akses yang tidak semestinya ke dalam sistem verifikasi mitra MBG. Akses tersebut digunakan untuk mengetahui titik-titik dapur MBG yang masih kosong sekaligus mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan masuk ke sistem.


Penyidik menemukan adanya dugaan permainan dalam proses seleksi mitra. Sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi mendadak dibatalkan statusnya, sementara pihak tertentu justru difasilitasi untuk masuk meski pendaftaran resmi telah ditutup.


"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar pada saat portal sudah ditutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," ujar Syarief.


Peran AYS diduga menjadi bagian dari skema pengaturan proyek yang lebih besar dan terstruktur.


Atas perbuatannya, AYS dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.


Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru


Dengan bertambahnya dua tersangka baru dalam waktu berdekatan, Kejaksaan Agung memberi sinyal bahwa penyidikan belum berhenti.


Penyidik masih menelusuri aliran dana, proses pengadaan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.


Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik: seberapa luas jaringan yang bermain di balik program MBG yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan gizi masyarakat dan generasi muda Indonesia?


Kasus ini bukan sekadar dugaan korupsi proyek pengadaan biasa. Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program yang menyedot anggaran negara dalam jumlah sangat besar dan menyentuh langsung kepentingan jutaan anak Indonesia.


Karena itu, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejagung untuk membongkar seluruh aktor yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pejabat yang lebih tinggi atau pihak lain yang menikmati keuntungan dari proyek yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi rakyat tersebut.


Jika seluruh dugaan yang terungkap dalam penyidikan terbukti di pengadilan, maka skandal MBG berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang mencoreng pelaksanaan program strategis nasional dalam beberapa tahun terakhir.


(L6)


#Hukum #MakanBergiziGratis #Korupsi

×
Berita Terbaru Update