
Bersyukur Tak Ditahan, Roy Suryo Janji Terus Berjuang: Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi Belum Berakhir
D'On, Jakarta – Polemik panjang mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memasuki babak baru. Meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dipastikan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut disambut rasa syukur oleh Roy Suryo yang menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan menghentikan perjuangannya dalam mencari dan menyampaikan apa yang ia yakini sebagai kebenaran.
Di hadapan wartawan usai menjalani proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), Roy Suryo menyatakan bahwa perjuangan mereka belum selesai dan justru memasuki fase baru.
"Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Perjuangan kami belum berakhir. Kami akan terus berupaya menegakkan kebenaran," ujar Roy Suryo.
Tetap Melanjutkan Perjuangan di Tengah Proses Hukum
Roy Suryo menegaskan bahwa status tersangka dan proses hukum yang dihadapinya tidak akan membuat dirinya mundur. Ia mengaku tetap berkomitmen menyampaikan pandangan dan keyakinannya sesuai koridor yang dianggapnya benar.
Dengan nada tegas, ia menyatakan tidak gentar menghadapi tekanan maupun berbagai pihak yang menentang sikapnya.
"Ya, kami akan terus berjuang. Kami tidak memperhitungkan siapa pun yang ada di luar sana," katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Roy Suryo memilih tetap konsisten meski tengah berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius.
Dokter Tifa: Jangan Takut Menyuarakan Kebenaran
Senada dengan Roy Suryo, dokter Tifa juga menyerukan agar masyarakat tidak takut menyampaikan pendapat dan memanfaatkan ilmu pengetahuan untuk kepentingan bangsa.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk berkontribusi dalam kehidupan berbangsa melalui kapasitas dan keilmuan yang dimiliki.
"Kita harus mendukung segala bentuk kebaikan bagi negara ini dengan ilmu yang kita miliki. Jangan pernah takut untuk berbicara tentang kebenaran," ujarnya.
Pernyataan itu menjadi pesan moral yang ingin disampaikan kepada masyarakat di tengah derasnya perdebatan publik mengenai kasus tersebut.
Kejaksaan Putuskan Tidak Menahan Keduanya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa meskipun status hukum keduanya telah meningkat menjadi tersangka.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kondisi kesehatan kedua tersangka.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Artinya, keputusan tidak ditahan bukan berarti perkara dihentikan, melainkan keduanya tetap wajib menjalani tahapan hukum berikutnya hingga persidangan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap.
Pemeriksaan Kesehatan Jadi Pertimbangan Penting
Sebelum proses pelimpahan perkara ke kejaksaan, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.55 WIB.
Keduanya datang dengan pengawalan aparat Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan keduanya secara umum masih dalam keadaan baik. Namun, tim medis menemukan adanya penyakit penyerta yang membutuhkan pemantauan lebih lanjut.
Atas dasar pertimbangan medis tersebut, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil sebelum melanjutkan aktivitas dan menjalani tahapan hukum berikutnya.
Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa berakar dari polemik lama mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang berulang kali memicu perdebatan di ruang publik.
Isu tersebut telah menjadi perhatian nasional selama beberapa tahun terakhir dan beberapa kali berujung pada pelaporan hukum.
Pemerintah, institusi pendidikan terkait, hingga berbagai pihak sebelumnya telah berkali-kali memberikan penjelasan mengenai legalitas dokumen pendidikan Presiden Jokowi. Namun, perdebatan terus bergulir dan meluas di media sosial.
Kini, kasus tersebut memasuki babak hukum yang lebih serius setelah sejumlah tokoh yang aktif menyuarakan keraguan atas keaslian ijazah Presiden harus berhadapan dengan proses pidana.
Menunggu Babak Selanjutnya
Keputusan tidak melakukan penahanan membuat perhatian publik kini tertuju pada tahapan berikutnya, yakni proses persidangan yang berpotensi menjadi arena pembuktian hukum secara terbuka.
Di satu sisi, Roy Suryo dan dokter Tifa menegaskan akan terus berjuang mempertahankan keyakinan mereka. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Perkara ini diperkirakan masih akan menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan karena bersinggungan langsung dengan nama mantan kepala negara, kebebasan berpendapat, serta batasan hukum terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Indonesia.
(B1)
#Nasional #Hukum #IjazahJokowi