Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Jembatan Sikabu Terbongkar! Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka, Negara Rugi Rp7,5 Miliar Akibat Proyek yang Berujung Ambruk

22 يونيو 2026 | يونيو 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T15:25:51Z

Skandal Jembatan Sikabu Terbongkar! Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka, Negara Rugi Rp7,5 Miliar Akibat Proyek yang Berujung Ambruk



D'On, PADANG – Kasus ambruknya Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya memasuki babak baru. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama berbulan-bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan yang menelan kerugian negara lebih dari Rp7,5 miliar.


Proyek yang semula digadang-gadang menjadi infrastruktur vital untuk menunjang mobilitas masyarakat itu justru berubah menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran negara.


Ironisnya, proyek tersebut dibiayai menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang seharusnya dipergunakan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur demi kepentingan masyarakat.


Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar setelah menyelesaikan rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumbar Nomor Print-04/L.3/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, menjelaskan proyek tersebut dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman pada tahun anggaran 2020.


Anggaran yang disiapkan untuk proyek itu mencapai Rp25,42 miliar sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Padang Pariaman.


Pada tahap awal, nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp22,36 miliar. Namun, setelah dilakukan adendum, nilainya membengkak menjadi Rp24,57 miliar.


"Anggaran proyek tercantum dalam DPA BPBD Padang Pariaman sebesar Rp25,42 miliar. Kontrak awal pekerjaan bernilai Rp22,36 miliar dan setelah adendum meningkat menjadi Rp24,57 miliar," ujar Arjuna.


Dikerjakan Pihak Lain


Secara administratif, proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Maidah Rekajaya. Namun, dalam praktiknya, pekerjaan justru dijalankan oleh pihak lain yang bertindak sebagai kuasa direksi perusahaan.


Di sinilah awal persoalan besar terungkap.


Hanya sekitar enam bulan setelah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pada 16 Desember 2021, kerusakan serius mulai muncul.


Sheet pile atau struktur pelindung di sisi kiri Abutment (ABT) 2 tiba-tiba roboh ke dasar sungai.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar karena kejadian tersebut tidak dipicu oleh banjir besar maupun kondisi cuaca ekstrem. Bahkan, tinggi permukaan air sungai saat itu masih berada jauh di bawah batas atas konstruksi sheet pile.


Kerusakan awal itu kemudian memicu efek domino yang semakin memperparah kondisi jembatan.


Pondasi ABT 2 terus mengalami penggerusan akibat hilangnya tanah penyangga utama. Lambat laun, struktur jembatan menjadi rapuh dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Detik-detik Jembatan Runtuh


Bencana yang selama ini dikhawatirkan akhirnya benar-benar terjadi pada Minggu malam, 7 Mei 2023.


Sekitar pukul 22.30 WIB, Abutment 2 beserta gelagar segmen ketiga jembatan runtuh ke sungai.


Peristiwa tersebut membuat akses masyarakat terganggu dan memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas pembangunan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.


"Puncaknya pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, ABT 2 beserta gelagar segmen tiga jembatan runtuh," kata Arjuna.


Tim Ahli Bongkar Penyebab Keruntuhan


Untuk mengungkap penyebab utama insiden tersebut, Kejati Sumbar menggandeng Tim Ahli Konstruksi Universitas Jambi.


Hasil kajian teknis yang tertuang dalam Laporan Nomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026 tertanggal 7 Januari 2026 menyimpulkan keruntuhan terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan ketentuan kontrak.


Tim ahli menemukan adanya perubahan pekerjaan tanpa didukung perhitungan teknis yang memadai, terutama pada bagian Abutment 2 dan pemasangan sheet pile pengaman.


Perubahan tersebut diduga dilakukan oleh PT Maidah Rekajaya bersama pihak yang menjalankan proyek di lapangan.


Dengan kata lain, terdapat penyimpangan teknis yang berujung pada kegagalan konstruksi.


Negara Rugi Rp7,5 Miliar


Temuan tim ahli tersebut diperkuat oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Dalam Laporan Audit Nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tertanggal 10 April 2026, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.505.864.409,09.


Kerugian tersebut muncul akibat pembangunan jembatan yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana mestinya.


Tiga Orang Resmi Menjadi Tersangka


Kejati Sumbar menetapkan tiga orang tersangka yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara tersebut.


Mereka adalah:

  • YN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • BB, Direktur PT Maidah Rekajaya;
  • AF, pihak yang bertindak sebagai kuasa direksi dan menjalankan pekerjaan menggunakan perusahaan tersebut.


Khusus YN, yang bersangkutan saat ini diketahui juga sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pariaman dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya.


Menjadi Alarm Pengawasan Proyek Pemerintah


Kasus Jembatan Sikabu Kayu Gadang menjadi peringatan keras bahwa lemahnya pengawasan proyek pemerintah dapat berujung pada kerugian negara yang sangat besar.


Lebih dari sekadar kerugian materi, ambruknya jembatan tersebut turut mengorbankan kepentingan masyarakat yang selama ini bergantung pada infrastruktur tersebut untuk aktivitas sehari-hari.


Publik kini menanti langkah Kejati Sumbar untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam proyek yang berubah dari harapan menjadi skandal infrastruktur bernilai miliaran rupiah itu.


(Ben)


#Korupsi #KejatiSumbar #SumateraBarat

×
Berita Terbaru Update