-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Penyidikan Masuki Babak Baru

13 مارس 2026 | مارس 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T10:50:00Z

Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi orange keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK, Jakarta Selatan.(kpk)



D'On, JAKARTA – Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Penahanan ini menjadi babak baru dalam perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.


Penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah penyidik KPK lebih dahulu menetapkannya sebagai tersangka pada Januari 2026. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik menilai telah memiliki kecukupan alat bukti untuk melakukan langkah hukum berupa penahanan.


Momen penahanan terjadi pada Kamis (12/3) malam. Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK dengan tangan terborgol, menandakan bahwa status penahanannya telah resmi diberlakukan.


Sejumlah awak media yang telah menunggu sejak siang langsung mengabadikan momen tersebut. Namun Yaqut memilih tidak banyak memberikan komentar saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.


Pemeriksaan Berlangsung Lebih dari Lima Jam


Sebelumnya, pada hari yang sama, Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB dengan didampingi tim penasihat hukumnya.


Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari lima jam. Dalam proses tersebut, penyidik mendalami berbagai aspek terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, termasuk mekanisme distribusi kuota tambahan serta dugaan adanya kepentingan tertentu yang mempengaruhi kebijakan tersebut.


Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena kuota haji merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang langsung menyangkut kepentingan jutaan umat Muslim Indonesia.


KPK: Penahanan Tidak Dilakukan Secara Tergesa-gesa


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Yaqut tidak dilakukan segera setelah penetapan status tersangka. Penyidik, kata dia, sengaja menunggu hingga konstruksi perkara dianggap cukup kuat.


Menurut Asep, KPK tidak ingin terburu-buru dalam melakukan upaya paksa sebelum memastikan seluruh bukti yang dibutuhkan telah terkumpul secara memadai.


“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/3).


Ia menambahkan, sejumlah dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain yang telah dihimpun penyidik sejauh ini dinilai semakin memperkuat dugaan keterlibatan Yaqut dalam perkara tersebut.


Seluruh alat bukti itu nantinya akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan di pengadilan.


Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim


Langkah hukum Yaqut untuk menggugurkan status tersangka melalui praperadilan juga kandas. Gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu ditolak oleh hakim.


Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil dari proses penetapan tersangka, bukan substansi perkara.


“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (11/3).


Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum KPK dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap Yaqut.


Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan Publik


Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini sejak awal telah memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, kebijakan kuota haji berkaitan langsung dengan kesempatan masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.


Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya, dampaknya tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.


Dengan penahanan terhadap Yaqut, penyidikan perkara ini dipastikan memasuki fase yang lebih serius. KPK masih membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.


Kini, setelah praperadilan ditolak dan penahanan resmi dilakukan, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan berlanjut pada pendalaman penyidikan hingga penyusunan berkas perkara sebelum akhirnya dibawa ke meja persidangan.


(Mond)


#Korupsi #KPK #Hukum

×
Berita Terbaru Update