-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kantongi Sabu di Pinggir Jalan, Buruh Harian di Payakumbuh Diciduk Polisi Terancam 12 Tahun Penjara

16 مارس 2026 | مارس 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T11:14:56Z

Kantongi Sabu di Pinggir Jalan, Buruh Harian di Payakumbuh Diciduk Polisi Terancam 12 Tahun Penjara



D'On, PAYAKUMBUH – Upaya peredaran narkoba di Kota Payakumbuh kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RS (30) tak berkutik saat diciduk tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celananya.


Penangkapan berlangsung pada Minggu malam (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggiran jalan RT004/RW001 Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Saat itu polisi langsung melakukan penyergapan setelah sebelumnya mengantongi informasi mengenai aktivitas mencurigakan tersangka.


RS diketahui merupakan warga Kenagarian Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.


Kapolres Payakumbuh Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba Gusmanto mengungkapkan, saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan paket sabu yang disimpan tersangka.


“Benar, saat dilakukan penggeledahan kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram di dalam kantong celana tersangka,” ujar AKP Gusmanto.


Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.


Menurut Gusmanto, penangkapan RS merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Payakumbuh setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.


Kini RS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Jika terbukti bersalah, RS terancam hukuman hingga 12 tahun penjara, sebagai konsekuensi dari kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.


(Mond)


#Narkoba #Sabu

×
Berita Terbaru Update