
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, saat memberi keterangan pers terkait kasus dugaan pencabulan anak oleh prajurit TNI
D'On, FLORES TIMUR – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menyeret seorang prajurit muda TNI AD yang baru saja dilantik. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur resmi menahan Aloysius Dalo Ojan (23), setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik pada Rabu (11/3/2026).
Ironisnya, Aloysius baru sekitar satu bulan menyandang status sebagai prajurit TNI AD setelah dilantik pada 4 Februari 2026. Namun karier militernya langsung kandas setelah namanya terseret dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra menegaskan bahwa tersangka kini telah resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan sudah berada di Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Adhitya, Kamis (12/3/2026).
Dijerat KUHP Baru, Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores Timur menggunakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Sebelumnya, kasus serupa biasanya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun setelah berlakunya KUHP baru, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Tidak hanya itu, tersangka juga terancam sanksi denda yang sangat besar, yakni mulai dari Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
“Penerapan pasal sudah disesuaikan dengan KUHP terbaru. Kasus ini tetap kami lanjutkan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah proses penyidikan rampung,” tegas Kapolres.
Status Prajurit Dicabut
Akibat kasus ini, status militer Aloysius sebagai prajurit TNI AD langsung dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan oleh Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Ditajenad Lembang setelah kasusnya viral dan menjadi sorotan publik di media sosial.
Sebelumnya, Aloysius merupakan siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025.
Setelah status militernya dicabut, tersangka kemudian dibawa ke Makodim 1603/Sikka untuk dilakukan serah terima secara resmi dari pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur.
Kasus ini memicu kemarahan publik karena pelaku diduga melakukan kejahatan serius hanya dalam waktu singkat setelah resmi menjadi prajurit negara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
(L6)
#TNI #Pencabulan #Kriminal