![]() |
| Korban pelanggaran HAM Saudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). |
D'On, Jakarta - Suasana ruang rapat Komisi XIII DPR RI mendadak hening. Tangis seorang perempuan lanjut usia pecah di hadapan para wakil rakyat, pejabat negara, dan lembaga independen. Dialah Nenek Saudah (68), warga Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat seorang nenek sederhana yang kini menjadi simbol perlawanan rakyat kecil terhadap tambang ilegal dan kekerasan struktural.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Senin (2/2/2026), Nenek Saudah tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan harapannya. Ia mengaku tak pernah membayangkan penderitaan yang dialaminya diduga akibat menolak aktivitas tambang ilegal akan membawanya hingga ke gedung parlemen Senayan.
“Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tidak ku sangka begini nasib saya sampai ke sini,” ucapnya terbata, sembari menangis.
Tangis itu bukan sekadar luapan emosi. Ia adalah jeritan keadilan dari seorang perempuan lansia yang merasa dilukai, diabaikan, dan dipinggirkan oleh sistem.
Dugaan Penganiayaan dan Kejanggalan Penegakan Hukum
Kasus yang menimpa Nenek Saudah bermula dari penolakannya terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga merambah wilayah sungai dan lahan warga. Penolakan itu, menurut keluarga, berujung pada tindakan kekerasan fisik dan intimidasi.
Perwakilan keluarga korban, Indra Ahmad, secara tegas mempertanyakan penanganan hukum yang dinilai janggal dan belum menyentuh akar persoalan.
“Tidak masuk akal jika peristiwa ini hanya melibatkan satu orang tersangka. Korban bisa diseret dan dibuang ke seberang sungai. Bahkan tersangka sudah mengakui ada beberapa orang lain yang terlibat. Kenapa mereka tidak ditangkap?” tegas Indra di hadapan anggota DPR.
Keluarga menilai proses hukum terkesan parsial dan tidak menyeluruh, seolah hanya menyasar pelaku lapangan, sementara aktor lain yang diduga terlibat masih bebas.
Trauma Sosial: Dikucilkan, Tertekan, dan Terasing
Dampak kekerasan tak berhenti pada luka fisik. Pascakejadian, Nenek Saudah disebut mengalami pengucilan sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Konflik ini juga bersinggungan dengan persoalan adat dan konflik sosial lokal, membuat posisi korban semakin rentan.
Keluarga pun meminta pendampingan hukum yang netral dan independen, serta mendorong DPR RI membentuk tim investigasi khusus lintas lembaga.
“Kami ingin pulang nanti dengan hasil nyata. Bukan hanya janji. Harus terlihat dampaknya baik keadilan hukum maupun pemberantasan tambang ilegal,” ujar Indra.
LPSK: Perkara Masuk Tahap Satu, Perlindungan Diberikan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan perlindungan kepada Nenek Saudah.
Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan penyidik Polres Pasaman, kasus ini disangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Perkembangan terbaru, berkas perkara telah memenuhi petunjuk P19 dan pada 2 Februari 2026 resmi masuk tahap satu. Update terakhir diterima LPSK pada 30 Januari 2026.
Komnas HAM: Usut Tambang Ilegal hingga Akar, Pulihkan Korban
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus ini. Ia menilai kasus Nenek Saudah tidak bisa dilepaskan dari konflik struktural tambang ilegal.
“Kami mendorong pengusutan tuntas, termasuk pemulihan korban secara psikis, psikologis, dan adat. Yang tak kalah penting, mengungkap tambang ilegal yang menjadi akar konflik: siapa pemiliknya, siapa yang membekingi, dan dampak lingkungan yang sudah terjadi,” tegas Anis.
Komnas Perempuan: Kekerasan Berlapis terhadap Perempuan Pembela Lingkungan
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, menyatakan bahwa kekerasan yang dialami Nenek Saudah adalah kekerasan berbasis gender yang berlapis, tidak berdiri sendiri.
Berdasarkan temuan Komnas Perempuan, aktivitas tambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Sibinail, Nagari Lubuk Aro, telah berlangsung sejak 2018. Namun penggunaan alat berat secara masif baru terjadi sejak 2023, termasuk di lahan milik korban.
Dalam rekomendasinya, Komnas Perempuan mendesak:
- Jaminan hak atas tempat tinggal yang aman bagi korban
- Layanan pemulihan terpadu (medis, psikologis, sosial)
- Perlindungan khusus bagi perempuan pembela lingkungan dan masyarakat adat
Ujian Negara: Berpihak pada Rakyat atau Membiarkan Ketidakadilan?
Kasus Nenek Saudah kini menjadi ujian serius bagi negara: apakah aparat penegak hukum dan pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat kecil, atau justru membiarkan kekerasan dan tambang ilegal terus merusak manusia serta lingkungan.
Tangis Nenek Saudah di DPR RI bukan hanya cerita duka seorang nenek. Ia adalah alarm keras tentang ketimpangan kuasa, pembiaran tambang ilegal, dan rapuhnya perlindungan terhadap perempuan pembela lingkungan.
Negara ditunggu. Keadilan tak boleh berhenti di ruang rapat.
(T)
#TambangIlegal #NenekSaudah #Hukum
