![]() |
| Pelaku saat diinterogasi pihak kepolisian, Jumat malam (30/1/2026)(Foto: dok. Satreskrim Polresta Padang) |
D'On, Padang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Swalayan Dayu Mart di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran pelakunya diketahui merupakan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun.
Pelaku berinisial APAE (17) kini diamankan di Mapolresta Padang setelah mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian lain yang nyaris luput dari perhatian aparat.
Diamankan Warga Usai Diduga Curi Kotak Amal Masjid
Kasus terkuak pada Jum’at malam (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat warga Rawang mengamankan APAE karena mencurigainya mencuri uang dari kotak amal Masjid At-Taqrib Rawang. Kecurigaan warga berujung pada penyerahan pelaku ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal itulah, fakta baru mulai terungkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pengembangan pemeriksaan justru membuka tabir kasus pencurian lain yang lebih besar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya terkait dugaan pencurian kotak amal, tetapi juga pencurian di Swalayan Dayu Mart,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (31/1/2026).
Dijemput Tim Klewang, Kasus Mengarah ke Pencurian Berencana
Setelah pengakuan tersebut, Tim 1 Klewang Polresta Padang yang dipimpin Kanit Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana menjemput pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/82/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 30 Januari 2026, dengan korban bernama Rey Ranosa (31), pemilik Swalayan Dayu Mart.
Mengintai Dua Jam, Masuk Lewat Lantai Dua
Dalam pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa aksi pencurian di swalayan tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, namun persiapannya sudah dilakukan sejak malam sebelumnya.
Pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah bersama seorang rekannya. Namun, saat menjalankan aksinya, pelaku bertindak seorang diri.
Selama sekitar dua jam, pelaku mengintai situasi di sekitar swalayan untuk memastikan kondisi benar-benar sepi. Setelah merasa aman, ia memanjat ruko di samping swalayan dengan memanfaatkan tumpukan besi, lalu naik ke lantai dua bangunan.
Di lantai dua, pelaku membuka pintu depan swalayan dari dalam. Ia kemudian menemukan besi las dan kaki scaffolding yang digunakan sebagai alat untuk membongkar pintu besi pengaman.
Rokok, Makanan Ringan, hingga Uang Tunai Digondol
Setelah berhasil masuk ke lantai satu, pelaku mulai mengumpulkan barang curian. Rokok berbagai merek dan makanan ringan dimasukkan ke dalam kantong plastik. Tak berhenti di situ, pelaku juga membuka paksa tiga kotak amal yang ada di dalam swalayan.
Pelaku bahkan menemukan kunci laci kasir yang tertinggal, sehingga dengan mudah mengambil uang tunai di dalamnya. Meski sebagian barang curian sempat tertinggal di lokasi, pelaku berhasil membawa kabur sebagian besar hasil pencurian.
Rokok Curian Dijual Subuh Hari
Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku menjual rokok hasil curian di kawasan Perumahan Sikapa kepada seorang perempuan berinisial D. Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp400 ribu, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:
- satu batang kaki scaffolding,
- satu batang besi las,
- serta puluhan bungkus rokok dari berbagai merek.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Saat ini, APAE telah diamankan di Mapolresta Padang dan diproses hukum dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak,” tegas Kompol Muhammad Yasin.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan lingkungan, sekaligus sorotan terhadap fenomena keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak kriminal yang dilakukan secara terencana dan berisiko tinggi.
(Mond)
#Kriminal #Pencurian #Padang
