![]() |
| Permohonan Praperadilan BSN Ditolak Pengadilan |
D'On, Padang – Upaya hukum yang diajukan BSN, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kandas di meja hijau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh BSN.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (2/2/2026) oleh hakim Alvin Ramadhani, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim: Penyidik Bertindak Sesuai KUHAP
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan bahwa kewenangan praperadilan hanya terbatas pada pengujian aspek formil dari tindakan penyidik, bukan untuk menilai pokok perkara atau substansi dugaan tindak pidana.
“Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara,” tegas hakim Alvin di hadapan persidangan.
Setelah mencermati seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk alat bukti yang dipaparkan oleh pihak termohon, hakim menyimpulkan bahwa penetapan BSN sebagai tersangka telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim juga menilai tidak terdapat pelanggaran prosedur hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kerugian Negara Capai Rp 34 Miliar
Perkara yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.
Angka kerugian yang signifikan ini menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik dalam melanjutkan proses hukum hingga ke tahap penetapan tersangka.
Dalil Pemohon Gugur di Persidangan
Dalam persidangan praperadilan, kuasa hukum BSN mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik. Namun, seluruh dalil yang diajukan pemohon dinilai tidak berdasar dan tidak mampu membuktikan adanya cacat hukum dalam proses penyidikan.
Sebaliknya, pihak termohon menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Sidang praperadilan sendiri berlangsung tertib dan lancar, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Kejaksaan: Proses Hukum Terus Berlanjut
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap BSN dipastikan tetap berlanjut. Kejaksaan Negeri Padang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.
“Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak oleh hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dinilai tidak kooperatif.
Tersangka Berstatus DPO
Kejaksaan juga menegaskan sikap tegas terhadap tersangka yang saat ini diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam proses hukum. Langkah tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku,” tegas Budi.
Putusan praperadilan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di Sumatera Barat, khususnya yang berdampak besar terhadap keuangan negara.
(Mond)
#Hukum #Praperadilan
