-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Pasar Raya, Dua Termos dan Satu Motor Listrik Disita

13 يناير 2026 | يناير 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T14:43:05Z


D'On, Padang –
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pengawasan rutin di kawasan Pasar Raya Padang serta beberapa titik lain yang menjadi pusat aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Selasa (13/01/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menertibkan pedagang yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan akses publik.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada titik-titik yang kerap menjadi langganan kemacetan. Salah satunya di kawasan Pasar Raya Padang, yang merupakan pusat perdagangan terbesar di kota tersebut.

Menurut Chandra, sejumlah PKL masih ditemukan menata lapak dan barang dagangan hingga menutup akses keluar masuk kendaraan serta jalur pejalan kaki. Kondisi itu dikhawatirkan tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Dalam pengawasan tersebut, personel Satpol PP BKO Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pasar Raya membantu memindahkan barang dagangan milik PKL yang menghalangi akses jalan,” ujar Chandra.

Tidak hanya di Pasar Raya Padang, patroli juga dilanjutkan ke kawasan Jalan Padang Baru Telkom dan Taman Rimbo Kaluang. Di dua lokasi tersebut petugas mendapati pedagang makanan dan minuman keliling yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan untuk berjualan. Praktik tersebut melanggar aturan karena bahu jalan seharusnya digunakan untuk kepentingan lalu lintas, bukan tempat berdagang.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas mengamankan dua unit termos dan satu unit sepeda motor listrik milik PKL yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Seluruh barang sitaan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Chandra menegaskan, langkah pengawasan dan penertiban bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari pembinaan agar pedagang tidak lagi berjualan di lokasi terlarang.

Ia menambahkan, Satpol PP tetap membuka ruang dialog dan solusi, termasuk mengarahkan pedagang agar beraktivitas di zona yang telah disediakan pemerintah.

“Kegiatan pengawasan rutin ini merupakan komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menciptakan suasana kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menaati aturan demi terwujudnya Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup Chandra.

Kegiatan pengawasan ini diharapkan mampu menekan tingkat pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum serta meningkatkan kesadaran pedagang agar tidak lagi berjualan di trotoar dan badan jalan yang menjadi hak publik.

(Mond)

#PolPP #Padang

×
Berita Terbaru Update