-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelombang Demo Mahasiswa Desak Kejari Padang Ungkap Skandal Kredit Rp34 Miliar

28 يناير 2026 | يناير 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T16:25:29Z

Gelombang Demo Mahasiswa Desak Kejari Padang Ungkap Skandal Kredit Rp34 Miliar



D'On, Padang - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) dan penerbitan bank garansi distribusi semen senilai sekitar Rp34 miliar di lingkungan Bank Negara Indonesia (BNI) Padang kian mengemuka dan menjadi sorotan luas publik. Perkara ini tak hanya menyangkut nilai kerugian negara yang fantastis, tetapi juga menyeret figur pejabat daerah aktif, sehingga memantik kegelisahan masyarakat atas integritas pengelolaan dana publik.


Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN, anggota aktif DPRD Sumatera Barat, sebagai tersangka. BSN diduga terlibat dalam manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja dan bank garansi yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan kepada PT Benal Ichsan Persada, sebuah skema kredit yang kini disinyalir bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.


Resmi Naik Penyidikan, Aparat Bongkar Alur Kredit Bermasalah


Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024. Sejak saat itu, penyidik intensif menelusuri alur pembiayaan, mulai dari proses pengajuan kredit, penilaian jaminan, hingga penerbitan bank garansi yang diduga sarat rekayasa.


Langkah hukum konkret pun dilakukan, termasuk pengumpulan dokumen internal perbankan dan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, guna memastikan apakah terdapat penyalahgunaan wewenang, pemufakatan jahat, atau pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.


Tiga Kali Mangkir, Tersangka Ditetapkan DPO


Alih-alih kooperatif, BSN justru tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. Sikap tersebut mendorong Kejaksaan Negeri Padang mengambil langkah tegas dengan menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Penetapan DPO ini dilakukan meskipun BSN tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Aparat menilai, upaya hukum tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik.


Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menegaskan bahwa seluruh prosedur telah ditempuh sesuai aturan.

 

“Sejak 22 Januari 2026, status DPO kami tetapkan karena seluruh syarat formil telah terpenuhi. Ini murni langkah penegakan hukum, bukan tindakan sewenang-wenang,” ujar Budi, Selasa (27/1/2026).


Menurut penyidik, ketidakhadiran tersangka berpotensi menghambat pengungkapan perkara, mengingat kasus ini membutuhkan pembuktian rinci dan analisis mendalam terhadap dokumen keuangan.


Gelombang Tekanan Publik: Mahasiswa dan OKP Turun ke Jalan


Di tengah proses hukum yang berjalan, kasus ini memantik reaksi keras dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Koalisi OKP Sumbar Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BNI Area Padang serta Kantor Kejaksaan Negeri Padang, menuntut penegakan hukum yang transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.


Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Sumatera Barat, M. Ichsan, menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kepercayaan publik terhadap BUMN.

 

“BNI mengelola dana rakyat. Jika ada dugaan kredit bermasalah puluhan miliar, pengusutannya harus terbuka dan tuntas, tidak boleh ada pihak yang dilindungi,” tegas Ichsan.


Nada serupa disampaikan Ketua Pergerakan Mahasiswa Sumatera Barat (PEMA Sumbar), Tama Saputra, yang menilai nilai kredit sebesar itu mustahil diputuskan secara sepihak.

 

“Dalam sistem perbankan, kredit Rp34 miliar tidak mungkin diputuskan satu orang. Aparat penegak hukum harus berani mengurai peran seluruh pihak, baik di internal bank maupun pihak eksternal,” ujarnya.


Menunggu Pembuktian, Publik Tagih Kepastian Hukum


Penggeledahan yang telah dilakukan penyidik disebut menjadi kunci penting dalam pembuktian perkara. Saat ini, aparat masih menunggu hasil analisis dokumen dan barang bukti yang disita untuk memastikan konstruksi perkara serta potensi kerugian negara.


Meski belum seluruh fakta dibuka ke publik, Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas.


Dengan nilai kerugian negara yang besar serta status tersangka sebagai pejabat daerah aktif, publik kini menaruh harapan besar agar kasus ini benar-benar diusut hingga tuntas. Masyarakat menanti keberanian aparat membongkar fakta secara menyeluruh, demi memastikan hukum berdiri tegak dan keadilan tidak berhenti di tengah jalan.


(Mond)


#Demonstrasi #Padang #Peristiwa #Korupsi

×
Berita Terbaru Update