
Diduga Cemari Lingkungan PT Tidar Kerinci Agung Didenda DLH Sumbar
D'On, Sumatera Barat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berat kepada PT Tidar Kerinci Agung (TKA). Perusahaan tersebut diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp737,099 juta, disertai paksaan pemerintah, setelah terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Sanksi keras ini dijatuhkan menyusul hasil pengawasan lapangan DLH Provinsi Sumbar yang menemukan berbagai ketidaksesuaian fatal dalam sistem pengolahan limbah PT TKA. Temuan tersebut diumumkan pada Selasa (27/1) dan menjadi perhatian luas publik.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala DLH Provinsi Sumatera Barat Nomor: 600/04/P2KL/DLH-2026, yang secara tegas memerintahkan PT TKA untuk segera melakukan pengendalian pencemaran air dan memperbaiki seluruh sistem pengelolaan limbahnya.
IPAL Bermasalah, Limbah Meluap, Baku Mutu Dilanggar
Hasil pengawasan DLH mengungkap fakta mencengangkan. PT TKA diketahui memiliki jumlah dan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Lebih parah lagi, DLH menemukan bahwa:
- Limbah tidak diolah sesuai persetujuan teknis
- Terjadi luapan (overflow) air limbah pada saluran inlet dan outlet IPAL
- Praktik pembuangan limbah secara bersamaan tanpa pengolahan optimal
- Baku mutu air limbah tidak terpenuhi
Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran berat karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar area operasional perusahaan.
Tenggat Ketat: 90 Hari Perbaikan, 14 Hari Bayar Denda
Melalui surat keputusan tersebut, DLH Provinsi Sumatera Barat memberikan tenggat waktu yang ketat dan tidak bisa ditawar:
- Maksimal 90 hari kalender untuk melakukan pengendalian pencemaran air dan perubahan persetujuan lingkungan agar memenuhi baku mutu
- 120 hari kalender untuk melaksanakan sanksi paksaan pemerintah
- 14 hari kalender untuk melunasi denda administratif sebesar Rp737,099 juta sejak SK diterima perusahaan
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, DLH membuka peluang untuk langkah penegakan hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pesan Keras untuk Dunia Usaha
Kasus PT Tidar Kerinci Agung ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Sumatera Barat dan Indonesia secara umum. DLH Provinsi Sumbar menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik usaha yang mengorbankan lingkungan hidup demi keuntungan bisnis.
Penindakan ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas tanpa kompromi.
(Mond)
#DLHSumbar #PTTidarKerinciAgung