![]() |
| Bawa Celurit, Seorang Pria Diamankan Tim Klewang Polresta Padang |
D'On, Padang – Kesigapan Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali diuji. Di tengah ramainya aktivitas masyarakat di kawasan wisata Pantai Padang, seorang pria muda kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit dan langsung diamankan petugas, Kamis malam (22/1/2026).
Penindakan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Samudra, tepatnya di sekitar Masjid Al-Hakim, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu pusat keramaian warga pada malam hari, sekaligus kawasan wisata yang rawan menjadi sasaran aksi kriminal.
Gerak-gerik mencurigakan seorang pengendara sepeda motor menarik perhatian personel Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang tengah melaksanakan patroli rutin. Patroli ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) yang kerap meningkat pada malam hari.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut.
“Saat diperiksa, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis clurit yang diselipkan di bagian bawah pijakan kaki sepeda motor,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (23/1/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, didampingi Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian, sehingga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Pria yang diamankan diketahui berinisial MBS (25). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bilah clurit sepanjang sekitar 34 sentimeter yang berpotensi mematikan, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan pelaku dan diketahui tidak dilengkapi nomor polisi.
Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini telah tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 22 Januari 2026.
Kompol Muhammad Yasin menegaskan, pihaknya masih mendalami motif di balik kepemilikan senjata tajam tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan rencana aksi kriminal lain di kawasan Pantai Padang.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Apakah senjata tajam ini dibawa untuk berjaga diri, menakut-nakuti, atau berkaitan dengan rencana tindak pidana lain, semuanya masih kami dalami,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polresta Padang tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk potensi kejahatan di ruang publik. Patroli dan penindakan akan terus ditingkatkan, khususnya di kawasan wisata dan titik-titik keramaian yang menjadi pusat aktivitas warga.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan orang lain,” tegas Kompol Muhammad Yasin.
Dengan penindakan cepat ini, Polresta Padang berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat mengganggu ketertiban dan keamanan di Kota Padang.
