-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hasil Jitupasna: Hanya 822 Rumah Warga Padang Dinyatakan Rusak Akibat Banjir Bandang, Lebih dari 5.500 Laporan Gugur Saat Verifikasi

24 يناير 2026 | يناير 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T02:37:03Z

Hasil Hitung Jitu Pasna 822 Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang Padang 



D'On, Padang – Pemerintah Kota Padang terus menggenjot percepatan pendataan dan validasi bantuan pascabanjir bandang guna memastikan bantuan pemerintah pusat tersalurkan secara adil, tepat sasaran, dan akuntabel. Upaya tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Bantuan Pascabencana yang digelar secara daring, Jumat (23/1/2026), bertempat di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang.


Rapat koordinasi ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri dan diikuti oleh jajaran Pemerintah Kota Padang, di antaranya Asisten I Setdako Padang Tarmizi Ismail, Asisten III Corri Saidan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Hendri Zulviton, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terlibat langsung dalam proses pendataan dan verifikasi lapangan.


Suasana rapat berlangsung hangat dan intens, mengingat pemerintah pusat menaruh perhatian serius terhadap akurasi data penerima bantuan pascabencana. Kesalahan data, baik berupa kelebihan maupun kekurangan, dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, serta kecemburuan di tengah masyarakat.


Verifikasi Berlapis Jadi Syarat Mutlak Bantuan


Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa pemerintah pusat memberlakukan alur verifikasi berlapis sebelum bantuan perumahan, bantuan isi hunian, serta jaminan hidup (Jadup) dapat dicairkan. Skema ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan negara benar-benar diterima oleh korban yang terdampak langsung dan memenuhi kriteria kerusakan sesuai ketentuan.


Tahapan verifikasi dimulai dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah tentang daftar sementara rumah terdampak. Selanjutnya dilakukan pemadanan data identitas penerima melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), status kepemilikan rumah, serta kesesuaian alamat.


Setelah itu, tim teknis gabungan dari BPBD, OPD terkait, dan aparat kelurahan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual kondisi bangunan, tingkat kerusakan, serta dampak langsung yang ditimbulkan oleh banjir bandang.


Pemerintah pusat juga menetapkan batas waktu pengumpulan data terverifikasi paling lambat Jumat (23/1/2026) pukul 17.00 WIB. Tenggat waktu ini menjadi krusial agar proses pengusulan bantuan tidak tertunda dan dapat segera ditindaklanjuti dalam mekanisme anggaran pusat.


Hasil Jitupasna: Angka Kerusakan Menyusut Tajam


Hasil verifikasi lapangan menggunakan standar Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) menunjukkan adanya penyusutan signifikan jumlah rumah yang dinyatakan rusak akibat banjir bandang di Kota Padang.


Dari total 6.423 laporan kejadian kerusakan yang masuk dari masyarakat dan aparatur wilayah pascabencana, hanya 822 unit rumah yang dinyatakan memenuhi kriteria kerusakan dan layak diusulkan sebagai penerima bantuan pemerintah pusat.

Rincian tingkat kerusakan tersebut meliputi:

  • 136 unit rumah hanyut, yakni bangunan yang hilang atau tidak dapat dikenali lagi akibat terseret arus banjir bandang
  • 422 unit rumah rusak berat, dengan kerusakan struktur utama seperti pondasi, dinding, dan rangka bangunan
  • 112 unit rumah rusak sedang, yang mengalami kerusakan signifikan namun masih memungkinkan untuk diperbaiki
  • 212 unit rumah rusak ringan, dengan kerusakan pada bagian non-struktural


Sementara itu, sebanyak 5.541 laporan lainnya dinyatakan tidak memenuhi kriteria penerima bantuan pusat. Laporan tersebut umumnya berupa genangan sementara, kerusakan pagar atau fasilitas nonhunian, bangunan usaha, atau rumah yang terdampak secara tidak langsung.


BPBD: Penyusutan Data Bukan Mengabaikan Warga


Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, menegaskan bahwa penyusutan angka tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan standar nasional Jitupasna, bukan bentuk pengabaian terhadap laporan masyarakat.

 

“Pendataan awal bersifat inventarisasi cepat. Setelah diverifikasi dengan Jitupasna, tentu ada penyesuaian. Ini penting agar data yang kita ajukan ke pusat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Hendri.


Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara objektif dengan mengacu pada pedoman teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini sekaligus untuk menghindari potensi temuan audit di kemudian hari.


Uji Publik Jadi Tahap Akhir Penentuan Data


Saat ini, Pemerintah Kota Padang memasuki tahap uji publik terhadap data rumah rusak hasil verifikasi. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu pagi (24/1/2026).


Dalam uji publik tersebut, data calon penerima bantuan diumumkan secara terbuka di tingkat kelurahan dan kecamatan agar masyarakat dapat memberikan masukan, sanggahan, maupun klarifikasi apabila terdapat kekeliruan.

 

“Uji publik ini menjadi bentuk transparansi dan kontrol sosial. Jika ada yang terlewat atau tidak sesuai, masyarakat bisa menyampaikan sebelum data ditetapkan secara final,” ujar Hendri.


Setelah uji publik selesai, data akan dikunci dan disahkan untuk selanjutnya diusulkan kepada pemerintah pusat sebagai dasar penyaluran bantuan.


Harapan Percepatan Pemulihan Pascabencana


Melalui proses pendataan yang ketat, verifikasi berlapis, serta uji publik, Pemerintah Kota Padang berharap bantuan pascabanjir bandang dapat segera disalurkan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Bantuan tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan kehidupan masyarakat, khususnya warga yang kehilangan tempat tinggal akibat banjir bandang.


Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat demi memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak bencana di Kota Padang.


(Mond)


#JituPasna #Padang #Daerah #BPBDPadang

×
Berita Terbaru Update