-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor PMPTSP, Skandal Korupsi Walkot Madiun Kian Terkuak

24 يناير 2026 | يناير 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T02:48:30Z

Ilustrasi Gedung KPK 



D'On, Madiun - Tabir kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi, semakin terbuka lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah usai menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Kamis (22/1/2026).


Penggeledahan ini menjadi babak penting dalam penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan pemerasan proyek, fee perizinan, hingga aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tunai tersebut disita langsung dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, Sumarno (SMN).

 

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).


Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen perizinan dan berkas administrasi penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses investasi dan pelayanan publik di Kota Madiun. Seluruh barang bukti kini tengah didalami untuk menelusuri alur uang, peran masing-masing pihak, serta potensi keterlibatan pejabat lain.


Modus Fee Proyek hingga Dana CSR


Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap pihak swasta dengan modus permintaan fee proyek serta pengelolaan dana CSR yang menyimpang.


Tak hanya itu, KPK juga menemukan fakta bahwa Maidi diduga menerima gratifikasi sejak periode awal kepemimpinannya sebagai Wali Kota Madiun pada 2019–2022.

 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka,” kata Asep, Selasa (20/1/2026).


Tiga Tersangka, Jaringan Kekuasaan Terbongkar


Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang diduga membentuk jejaring kekuasaan antara kepala daerah, birokrat, dan pihak swasta, yakni:

  1. Maidi – Wali Kota Madiun
  2. Rochim Ruhdiyanto – Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi
  3. Thariq Megah – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun


Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


KPK: Penelusuran Aliran Dana Masih Berlanjut


KPK memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih menelusuri aliran uang, termasuk kemungkinan adanya rekening penampung, pihak penerima lain, serta peran dinas-dinas strategis di lingkungan Pemkot Madiun.


Penggeledahan di PMPTSP dinilai krusial karena dinas tersebut menjadi gerbang utama perizinan investasi, yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.


Kasus ini pun menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi di sektor perizinan dan proyek daerah masih menjadi sasaran utama KPK, sekaligus membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman bukti.


(T)


#KPK #Korupsi

×
Berita Terbaru Update