Terungkap! Kebakaran di Pasar Payakumbuh Berasal dari Api Unggun Lem Banteng, Satu Tersangka Resmi Dijerat Pasal 187 KUHP

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Richardo
D'On, Payakumbuh - Kebakaran dahsyat yang meluluhlantakkan kawasan pasar di Kota Payakumbuh akhirnya menemui titik terang. Setelah hampir tiga bulan penuh penyelidikan intensif, kepolisian memastikan bahwa tragedi yang terjadi Selasa dini hari, 26 Agustus 2025, itu bukan disebabkan korsleting listrik, melainkan akibat nyala api terbuka yang disengaja.
Peristiwa bermula sekitar pukul 04.45 WIB, ketika api mulai terlihat membesar dan dengan cepat melahap deretan bangunan. Kobaran api baru berhasil dipadamkan total lima jam kemudian, pukul 09.30 WIB. Kerugian ditaksir besar, sementara spekulasi liar soal penyebab kebakaran merebak ke mana-mana.
Namun kini, semua spekulasi itu dipatahkan oleh hasil penyidikan ilmiah.
Hasil Labfor Tegas: Bukan Arus Pendek, Tapi Api Terbuka
Berdasarkan hasil Olah TKP Tim Bidlabfor Polda Riau, didukung keterangan ahli forensik, penyidik menegaskan bahwa satu-satunya titik awal api (LAPK) berada di Ex-Toko Aprilia. Tidak ditemukan jejak hubungan arus pendek listrik.
Api berasal dari open flame nyala api terbuka yang bersumber dari bara api dan penyulutan langsung menggunakan korek api.
Artinya:
kebakaran ini bukan kecelakaan teknis, melainkan perbuatan manusia.
Status Naik ke Penyidikan, Tersangka Resmi Ditetapkan
Pada 19 November 2025, Polres Payakumbuh resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Seorang pria berinisial “I” ditetapkan sebagai TERSANGKA, setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti sah.
Tersangka dijerat dengan:
- Pasal 187 KUHP – sengaja menimbulkan kebakaran
- atau Pasal 188 KUHP – kebakaran akibat kelalaian
Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.
Kronologi Mencekam Versi Tersangka: Lem Banteng, Halusinasi, Api Unggun, Lalu Membara
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap kronologi mengerikan yang menjadi pemicu bencana:
Pukul 01.30 WIB
Tersangka memanjat dinding dan masuk ke lantai 2 pasar melalui tangga dekat jembatan Panasonic. Ia membawa lem banteng, lalu:
- Menghisap lem
- Merokok
- Bermain game
Pukul 02.00 WIB
Tersangka mulai berhalusinasi akibat pengaruh lem. Ia berjalan mondar-mandir hampir satu jam penuh tanpa kendali.
Pukul 02.15 WIB
Ia kembali ke area Ex-Toko Aprilia, tempatnya biasa beristirahat, lalu menghisap lem lagi selama 30 menit.
Pukul 03.30 WIB
Tubuhnya menggigil kedinginan. Dalam kondisi setengah sadar, tersangka:
- Mengumpulkan plastik bekas lem
- Menumpuknya di dekat bangunan
- Menyulut api menggunakan korek
Tujuannya hanya satu: menghangatkan tubuh.
Namun yang terjadi justru bencana.
Api menyala seperti obor karena dorongan gas dari sisa lem. Plastik meleleh, menjalar ke dinding sekat triplek, dan api langsung merambat cepat tanpa bisa dikendalikan.
Tersangka sempat menginjak api di lantai, tetapi api di dinding sudah terlanjur membesar.
Pukul 04.00 WIB
Dalam kondisi panik, tersangka kabur meninggalkan lokasi, membiarkan api berkobar tanpa upaya pemadaman berarti. Ia lalu pergi ke sebuah warnet di kawasan Bunian, seolah tak terjadi apa-apa.
Beberapa menit kemudian, pasar berubah menjadi lautan api.
Barang Bukti Lengkap Disita
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting:
- Dokumen hasil pemeriksaan Labfor Polda Riau
- 1 unit mesin DVR
- Rekaman CCTV
- Abu arang sisa kebakaran
- Potongan kayu terbakar
- Pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian
Selain itu, 17 orang saksi telah diperiksa, termasuk saksi mata pertama dan warga yang membantu pemadaman.
Tahap II Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kini berkas perkara dinyatakan hampir lengkap. Polres Payakumbuh memastikan dalam waktu dekat akan segera melaksanakan:
Tahap II: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Proses hukum berlanjut ke meja hijau
Publik tinggal menunggu:
apakah perbuatan tersangka akan dinilai sebagai kelalaian atau kesengajaan murni oleh majelis hakim.
(KP)
#KebakaranPasarPayakumbuh #Hukum #Peristiwa