Breaking News

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf, Singgung Nama Prabowo dalam Klarifikasi Terbuka

Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms pergi umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. (Instagram)

D'On, Jakarta
- Aceh Selatan tengah dilanda bencana banjir yang melumpuhkan kehidupan ribuan warganya. Rumah terendam, aktivitas lumpuh, bantuan darurat sangat dibutuhkan. Namun di saat yang sama, publik justru dihebohkan oleh fakta bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, berada di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah.

Peristiwa itu bukan sekadar memicu kemarahan publik di daerah. Ia menjalar menjadi krisis kepemimpinan nasional, menyeret nama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga memaksa Partai Gerindra mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Aceh Selatan.

Puncaknya, Mirwan akhirnya tampil di hadapan publik dengan pernyataan maaf terbuka yang penuh tekanan politik dan moral.

Permintaan Maaf yang Sarat Tekanan Nasional

Dalam pernyataan resminya, Mirwan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat, bahkan secara spesifik menyebut nama Presiden, Menteri, dan Gubernur Aceh.

“Saya, Haji Mirwan selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Aceh Selatan,” ujar Mirwan, Selasa (9/12/2025).

Ia mengakui bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci di saat wilayahnya dilanda bencana telah mengganggu stabilitas, mencederai rasa empati publik, dan memicu kemarahan nasional.

Namun Mirwan menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya.

“Kami akan terus bekerja bertanggung jawab untuk pemulihan Aceh Selatan pascabanjir, bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.”

Jejak Umrah Terbongkar dari Media Sosial Travel

Kontroversi ini bermula dari unggahan akun biro perjalanan Almisbah Travel, yang memamerkan foto Mirwan tengah menjalankan rangkaian ibadah umrah.

Foto itu menyebar cepat, memicu gelombang kemarahan warga. Publik mempertanyakan nurani kepemimpinan seorang kepala daerah yang justru meninggalkan wilayahnya saat masyarakat berada dalam kondisi darurat.

Bagi banyak warga, ini bukan lagi soal ibadah. Ini adalah soal kehadiran negara di saat rakyat terpuruk.

Prabowo Meledak: “Kalau Mau Lari, Copot!”

Kontroversi ini akhirnya sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Dalam sebuah forum terbuka, Prabowo melontarkan pernyataan keras yang langsung mengguncang peta politik daerah.

“Kalau yang mau lari, lari saja. Copot itu. Mendagri bisa diproses, bisa?” tegas Prabowo.

Ia bahkan menyebut tindakan meninggalkan rakyat di tengah krisis sebagai “desersi”, istilah militer untuk prajurit yang kabur dari medan tugas.

“Kalau tentara itu namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, itu tidak bisa,” ujar Prabowo dengan nada tinggi.

Pernyataan ini menjadi vonis moral langsung dari Kepala Negara, yang secara terbuka mengisyaratkan pencopotan.

Gerindra Tak Menunggu Waktu: Mirwan Dicopot dari Ketua DPC

Tak berselang lama, Partai Gerindra partai pengusung Mirwan langsung mengambil langkah politik tegas.

Sekjen Gerindra Sugiono menyatakan:

“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan memberhentikan Mirwan MS sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.”

Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa Mirwan kini berdiri sendirian secara politik, meski masih menjabat sebagai bupati secara administratif.

DPR: Pencopotan Resmi Harus Lewat DPRD

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pencopotan resmi tetap harus mengikuti mekanisme undang-undang.

“Proses politik pasti akan berjalan. Bahkan Partai Gerindra saja sudah mencopot. Saya yakin partai lain juga memiliki sense of politics dan sense of humanity,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak akan tinggal diam, dan membuka peluang pemberhentian sementara sambil menunggu proses politik di DPRD Aceh Selatan.

Ancaman Pemberhentian Berdasarkan Undang-Undang

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 huruf j menegaskan:

Kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin.

Jika terbukti melanggar, Pasal 78 hingga Pasal 80 membuka jalan pemecatan permanen, dengan prosedur:

  1. DPRD mengajukan pendapat resmi,
  2. Digelar rapat paripurna dengan kuorum ketat (3/4 hadir, 2/3 setuju),
  3. Pendapat DPRD diajukan ke Mahkamah Agung,
  4. Jika MA menguatkan, Presiden atau Mendagri wajib memberhentikan.

Artinya, nasib Mirwan kini sepenuhnya berada di meja DPRD, Kemendagri, dan Mahkamah Agung.

Lebih dari Sekadar Umrah: Ini Tentang Etika Kekuasaan

Kasus Mirwan bukan hanya soal keberangkatan ibadah. Ia telah berubah menjadi simbol besar tentang krisis empati, tanggung jawab kekuasaan, dan kehadiran negara dalam bencana.

Di tengah rakyat yang kehilangan rumah, kehilangan anggota keluarga, dan hidup di pengungsian, publik menuntut satu hal sederhana dari pemimpinnya: hadir.

Kini, Aceh Selatan bukan hanya menunggu pemulihan pascabanjir.
Aceh Selatan juga menunggu putusan politik atas nasib pemimpinnya sendiri.

(L6)

#MirwanMS #BanjirAceh #Gerindra #Viral