
Ilustrasi STNK mobil. (Dok Wuling/Istimewa)
D'On, Jakarta — Membeli mobil baru kerap menjadi momen membahagiakan. Aroma interior yang masih segar, kilometer nol, serta sensasi mengendarai kendaraan pertama kali menjadi pengalaman tersendiri bagi pemiliknya. Namun di balik euforia tersebut, tak sedikit konsumen yang terkejut ketika mengetahui bahwa mobil baru yang baru diterima ternyata belum sepenuhnya bebas digunakan di jalan raya.
Pasalnya, kendaraan tersebut belum dilengkapi dokumen legal utama berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kedua dokumen ini bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bukti sah kepemilikan dan izin resmi kendaraan untuk beroperasi di jalan umum.
Dalam praktiknya, proses penerbitan STNK dan BPKB mobil baru memang tidak bisa dilakukan secara instan. Meski pengurusannya umumnya dibantu oleh pihak dealer, tetap ada tahapan panjang yang harus dilalui sebelum dokumen tersebut sampai ke tangan pemilik kendaraan.
STNK dan BPKB, Dua Dokumen Vital Kendaraan Bermotor
STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan pajaknya telah dibayarkan. Sementara BPKB merupakan dokumen kepemilikan kendaraan yang memiliki kekuatan hukum dan biasanya digunakan untuk keperluan pembiayaan, jaminan kredit, hingga proses jual beli kendaraan di kemudian hari.
Tanpa STNK, kendaraan secara hukum belum memenuhi syarat administratif untuk digunakan di jalan umum. Oleh karena itu, meski mobil telah diterima secara fisik, penggunaannya tetap dibatasi sampai dokumen resmi diterbitkan.
Mengapa STNK Mobil Baru Tidak Langsung Jadi?
Setelah mobil diserahkan kepada konsumen, dealer akan memulai proses pengajuan penerbitan STNK dan BPKB ke instansi terkait, seperti Samsat, Kepolisian, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kendaraan tertentu. Dalam proses ini, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan penerbitan dokumen memerlukan waktu.
1. Banyak Instansi yang Terlibat
Pengurusan STNK dan BPKB tidak hanya melibatkan dealer dan pemilik kendaraan. Prosesnya juga berkaitan dengan:
- Produsen atau Agen Pemegang Merek (APM)
- Bea Cukai (khusus kendaraan impor)
- Kepolisian
- Badan Pendapatan Daerah melalui Samsat
Koordinasi antarlembaga tersebut membutuhkan verifikasi berlapis, sehingga tidak memungkinkan penerbitan dokumen dilakukan dalam hitungan hari.
2. Perbedaan Jenis Kendaraan
Jenis kendaraan menjadi faktor penentu lamanya proses administrasi.
Mobil rakitan lokal atau Completely Knocked Down (CKD) umumnya memiliki jalur administrasi yang lebih singkat karena tidak melalui proses impor utuh.
Sebaliknya, mobil impor utuh atau Completely Built Up (CBU) harus melewati pemeriksaan tambahan, termasuk pelunasan bea masuk, pajak impor, serta verifikasi dokumen kepabeanan. Tahapan inilah yang membuat proses STNK mobil CBU cenderung lebih lama.
3. Kelengkapan Dokumen Administrasi
Setiap pengajuan STNK dan BPKB wajib disertai berkas pendukung seperti:
- Faktur kendaraan
- Bukti pembayaran
- Identitas pemilik (KTP, NPWP)
- Dokumen pengiriman kendaraan
Jika terdapat satu saja dokumen yang kurang atau perlu perbaikan, proses akan tertunda hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Sistem Pengajuan Kolektif Dealer
Tak sedikit dealer yang mengajukan penerbitan STNK dan BPKB secara kolektif. Dalam sistem ini, berkas konsumen dikumpulkan terlebih dahulu sebelum diajukan secara bersamaan.
Masalahnya, jika satu berkas pembeli belum lengkap, maka seluruh pengajuan bisa ikut tertahan. Kondisi ini sering kali menjadi penyebab utama keterlambatan penerbitan STNK dan BPKB mobil baru.
Berapa Lama STNK dan BPKB Mobil Baru Terbit?
Durasi penerbitan dokumen kendaraan tidak seragam. Namun secara umum, estimasi waktu yang kerap dijadikan acuan adalah sebagai berikut:
-
Mobil CKD (rakitan lokal):
STNK biasanya terbit dalam waktu 10 hingga 14 hari kerja sejak pengajuan dilakukan. -
Mobil CBU (impor utuh):
Proses penerbitan STNK dapat memakan waktu hingga 30 hari kerja, tergantung kelancaran administrasi impor. -
BPKB:
BPKB diterbitkan setelah STNK selesai, dengan estimasi waktu hingga 60 hari kerja atau sekitar dua bulan.
Perlu dicatat, perhitungan tersebut hanya mencakup hari kerja. Hari libur nasional serta akhir pekan tidak termasuk dalam estimasi waktu penerbitan.
Aturan Hukum Terkait STNK dan BPKB
Kewajiban memiliki STNK diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK.
Sementara Pasal 106 ayat (5) mengatur bahwa pengemudi wajib menunjukkan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Artinya, kendaraan yang belum memiliki STNK resmi secara hukum belum layak digunakan secara penuh di jalan umum.
Agar Pengurusan STNK dan BPKB Lebih Cepat
Untuk meminimalkan keterlambatan, konsumen dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Pastikan seluruh dokumen lengkap sejak awal, termasuk KTP, NPWP, dan bukti pembayaran.
- Tanyakan sistem pengajuan di dealer, apakah kolektif atau individual.
- Pahami jenis kendaraan yang dibeli, terutama jika termasuk kategori CBU.
- Mintalah surat keterangan resmi dari dealer yang menyatakan STNK dan BPKB sedang dalam proses, sebagai bukti saat pemeriksaan.
- Pantau perkembangan secara berkala dan jangan ragu menanyakan progres pengurusan dokumen.
Kesabaran yang Berbuah Kepastian Hukum
Meski proses penerbitan STNK dan BPKB mobil baru membutuhkan waktu, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan memastikan legalitas kendaraan di jalan raya. Dengan berkas yang lengkap dan komunikasi aktif dengan dealer, proses ini dapat berjalan lebih lancar.
Pada akhirnya, kesabaran dalam menunggu dokumen resmi akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan saat berkendara di jalan umum.
(B1)
#STNK #Polri #Nasional