Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gara-Gara Dilarang Pinjam Pakaian, Menantu Habisi Nyawa Mertua di Hari Natal

Menantu bunuh mertua di NTT.

D'On, Timor Tengah Selatan, NTT
— Perayaan Hari Raya Natal yang seharusnya berlangsung penuh kedamaian dan kasih justru berubah menjadi tragedi berdarah di Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria bernama Joni Ang (49) tega menganiaya hingga menewaskan ayah mertuanya sendiri, Efraim Mauboy (79), hanya karena persoalan sepele: dilarang meminjam pakaian adat untuk pergi ke gereja.

Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Kamis malam, 25 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, tak lama setelah ibadah Natal selesai dilaksanakan. Tragedi ini pun mengejutkan warga setempat karena dilakukan di hari besar keagamaan dan melibatkan hubungan keluarga dekat.

Berawal dari Permintaan Meminjam Pakaian Adat

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku datang ke rumah korban dengan maksud meminjam baju kemeja dan kain adat Timor milik korban. Pakaian tersebut rencananya akan dipakai pelaku untuk menghadiri ibadah Natal di gereja.

Namun, permintaan itu ditolak oleh korban. Alasannya sederhana: baju dan kain adat tersebut sudah dipakai korban sendiri untuk mengikuti ibadah Natal. Penolakan itu rupanya membuat pelaku tersinggung dan emosi.

“Pelaku sempat memaksa mengambil baju kemeja milik korban. Hal itu membuat korban marah,” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.

Meski sempat terjadi cekcok, pelaku akhirnya pergi dan ibadah Natal tetap berlangsung seperti biasa. Namun, ketegangan tersebut rupanya belum mereda di hati pelaku.

Kembali Usai Ibadah, Nyawa Mertua Melayang

Usai ibadah Natal, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam. Korban yang sudah lanjut usia tak mampu melawan.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, sehingga membuat anak-anak korban berlari menuju rumah. Namun, saat mereka tiba, korban sudah tergeletak bersimbah darah dalam kondisi kritis.

“Saat itu anak-anak korban mendapati korban sudah kritis dan penuh luka,” tutur Kasat Reskrim.

Petugas medis dari Puskesmas Niki-Niki yang datang ke lokasi sempat memberikan pertolongan. Namun, nyawa korban tak tertolong. Berdasarkan hasil visum et repertum luar, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar 2 hingga 6 jam pasca kejadian.

Luka Parah di Sekujur Tubuh

Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan betapa brutalnya penganiayaan tersebut. Pada tubuh korban ditemukan luka terbuka di kepala, leher, bahu, punggung, tangan kanan, dan tangan kiri. Bahkan, salah satu tangan korban putus akibat kekerasan benda tajam, menandakan serangan dilakukan secara membabi buta.

Kabur ke Hutan, Dibekuk Polisi Dua Hari Kemudian

Setelah menghabisi nyawa mertuanya, pelaku melarikan diri ke hutan untuk menghindari kejaran aparat. Polisi bersama warga setempat langsung melakukan pengejaran intensif.

Setelah dua hari pelarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (27/12/2025) oleh tim gabungan Polres TTS dan masyarakat setempat. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, Joni Ang telah mendekam di sel tahanan Mapolres TTS dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tragedi Natal yang Menyisakan Duka

Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga Desa Nakfunu. Konflik keluarga yang dipicu persoalan sepele berujung pada hilangnya nyawa seorang lansia, di hari yang seharusnya dipenuhi cinta kasih dan pengampunan.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik secara bijak, terlebih dalam lingkungan keluarga, agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

(L6)

#Kriminal #Pembunuhan