Breaking News

Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi Terberat: Umrah di Tengah Bencana, Disidang Mahkamah Partai Gerindra hingga Terancam Dicopot Permanen

Bupati Aceh Selatan Mirwan saat meninjau korban bencana. (Instagram Mirwan Ms)

D'On, Jakarta
- Langkah politik tegas tengah mengarah kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memastikan akan menyeret kadernya itu ke meja Mahkamah Partai setelah tindakan kontroversialnya menjalankan ibadah umrah saat daerah yang dipimpinnya masih dilanda banjir dan longsor.

Keputusan ini menandai eskalasi serius dalam polemik yang bukan hanya mengguncang internal partai, tetapi juga menyentuh ranah etik kepemimpinan, tanggung jawab negara, hingga kewibawaan pemerintah pusat dan daerah.

Mahkamah Partai Bersiap, Sanksi Terberat Mengintai

Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa sidang terhadap Mirwan segera digelar, dengan ancaman sanksi terberat.

“Kita akan sidang segera, akan diberikan sanksi terberat,” tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).

Habiburokhman mengungkapkan bahwa sebenarnya sanksi awal sudah dijatuhkan, yakni pemberhentian Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Namun, partai masih membuka kemungkinan hukuman lanjutan yang lebih berat melalui putusan Mahkamah Partai.

“Sanksinya sudah sangat keras, tapi kita akan cek lagi apakah perlu disidang ulang untuk keputusan final,” ujarnya.

DPP Resmi Copot Mirwan dari Kursi Ketua DPC

Sebelumnya, DPP Partai Gerindra secara resmi telah memberhentikan Mirwan M.S dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, di Jakarta, Jumat (5/12).

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah evaluasi mendalam terhadap kepemimpinan Mirwan di tengah situasi bencana, yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai kepala daerah sekaligus kader partai penguasa.

Kemendagri: Bisa Berujung Pemberhentian Permanen

Tak hanya dari partai, sanksi berat juga mengintai dari pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tindakan Mirwan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sanksi itu bertahap, dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan bisa sampai pemberhentian tetap,” tegas Bima.

Menurutnya, sebagai kepala daerah, Mirwan memiliki kewajiban mutlak menjadi koordinator Forkopimda dalam kondisi darurat, terutama saat banjir dan longsor melanda.

“Ini kesalahan fatal. Kepala daerah adalah komando tertinggi di lapangan saat bencana,” katanya.

Presiden dan Mendagri Sudah Melarang Kepala Daerah Pergi

Bima Arya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan secara tegas agar seluruh kepala daerah tidak meninggalkan wilayahnya saat bencana.

Tak hanya itu, Mendagri Tito Karnavian juga sudah mengingatkan langsung dalam rapat bersama BMKG terkait potensi cuaca ekstrem bulan November–Desember.

“Presiden minta kepala daerah tetap di gelanggang. Jangan tinggalkan rakyat saat mereka paling membutuhkan,” ujar Bima.

Gubernur Aceh Murka: “Saya Tidak Pernah Teken Izin!”

Polemik ini makin panas setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dengan tegas menyatakan tidak pernah memberi izin kepada Mirwan untuk berangkat umrah.

“Tidak saya teken surat izinnya. Walaupun Mendagri teken, ya terserah,” kata Mualem di Banda Aceh.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh pejabat Aceh sudah diminta tidak bepergian selama masa tanggap darurat bencana.

Pemkab Aceh Selatan Membela

Di sisi lain, Pemkab Aceh Selatan melalui Plt Sekda Diva Samudra Putra membantah tudingan bahwa Mirwan meninggalkan rakyat saat bencana.

Menurutnya, keberangkatan umrah dilakukan setelah situasi dinyatakan stabil, korban sudah tertangani, dan pengungsi kembali ke rumah masing-masing.

“Bupati berangkat setelah menyalurkan bantuan kepada korban di Trumon Raya,” kata Diva.

Namun pembelaan ini tidak meredakan gelombang kritik publik, yang menilai simbol kepemimpinan tetap harus hadir di masa krisis.

Presiden Prabowo Meledak: “Kalau Mau Lari, Copot!”

Situasi memuncak ketika Presiden Prabowo Subianto secara terbuka meluapkan kemarahan dalam rapat terbatas penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minggu (7/12/2025).

“Kalau yang mau lari, lari saja. Copot itu!” kata Prabowo dengan nada tinggi.

Ia langsung memerintahkan Mendagri untuk memproses pencopotan kepala daerah yang meninggalkan rakyatnya saat bencana.

Nasib Politik Mirwan di Ujung Tanduk

Kini, Mirwan M.S menghadapi tiga tekanan sekaligus:

  1. Sidang Mahkamah Partai Gerindra
  2. Ancaman sanksi administratif dari Kemendagri
  3. Tekanan langsung dari Presiden RI

Jika Mahkamah Partai menjatuhkan putusan terberat dan Kemendagri mengeluarkan rekomendasi, maka Mirwan berpotensi menjadi bupati yang dicopot di tengah masa jabatan karena krisis kepemimpinan saat bencana.

(L6)

#BencanaAceh #BanjirAceh #MirwanMS #Gerindra