Breaking News

Roy Suryo Cs Diperiksa Besok Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Babak Baru Kasus yang Menghebohkan

Pakar telematika Roy Suryo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/bar

D'On, Jakarta -
 Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali memasuki babak penting. Setelah sempat meredup, kini penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tokoh yang menjadi sorotan publik: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).

Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 November 2025, sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian nasional ini. Namun hingga Rabu malam (12/11/2025), belum ada kepastian apakah mereka akan memenuhi panggilan penyidik.

“Sejauh ini belum ada konfirmasi. Kami berharap yang bersangkutan besok dapat hadir dan memberikan keterangan,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari Antara.

Latar Belakang Kasus: Dari Tuduhan di Media Sosial ke Meja Penyidik

Kasus ini bermula dari unggahan dan pernyataan sejumlah tokoh publik yang menuding bahwa ijazah pendidikan Presiden Jokowi, mulai dari SD hingga universitas, diduga palsu. Tuduhan itu tersebar luas di media sosial dan berbagai platform digital sejak awal tahun 2024, memicu polemik tajam antara pendukung dan penentang pemerintah.

Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya, menilai isu tersebut merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik serta menyerang kredibilitas kepala negara dengan manipulasi data elektronik.

Hasil penyelidikan pun membawa penyidik pada delapan nama tersangka, yang dibagi dalam dua kelompok besar berdasarkan peran dan keterlibatan mereka.

Dua Klaster Tersangka: Dari Pengacara Senior hingga Pakar Digital Forensik

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster utama.

Klaster Pertama: Para Penggerak Opini Publik

Klaster pertama berisi lima orang yang disebut berperan aktif dalam menyebarkan tudingan melalui forum publik, pernyataan hukum, hingga media sosial. Mereka adalah:

  • Eggi Sudjana, pengacara senior yang kerap vokal terhadap pemerintah,
  • Kurnia Tri Rohyani,
  • Damai Hari Lubis,
  • Rustam Effendi, dan
  • Muhammad Rizal Fadillah.

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE — yang mengatur mengenai pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Klaster Kedua: Figur Teknis dan Akademis

Sementara itu, klaster kedua diisi oleh tiga tokoh yang disebut berperan dalam pembuatan atau penyebaran konten digital yang mendukung tudingan tersebut:

  • Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pemerhati telematika,
  • Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik, dan
  • dr. Tifauziah Tyassuma, dokter sekaligus figur publik yang aktif di media sosial.

Ketiganya dijerat dengan pasal yang lebih kompleks, antara lain:

  • Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP,
  • Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1,
  • Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1,
  • serta pasal-pasal serupa dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Klaster kedua ini melibatkan pihak-pihak yang diduga melakukan manipulasi data elektronik serta turut menyebarkannya di ruang digital,” ujar Irjen Asep.

Roy Suryo dan Reputasi Telematika yang Kini Dipertaruhkan

Nama Roy Suryo bukanlah nama asing di ranah publik. Ia dikenal luas sebagai pakar telematika yang sering dimintai pendapat dalam kasus-kasus digital forensik. Namun kali ini, perannya berbalik: bukan sebagai ahli yang membantu penyidikan, melainkan sebagai tersangka yang harus memberi klarifikasi atas dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah.

Kasus ini pun menambah panjang daftar kontroversi yang pernah menyeret Roy ke ranah hukum  mulai dari perkara pelanggaran etika digital hingga sengketa aset negara. Publik kini menanti bagaimana mantan menteri itu akan menjelaskan posisinya dalam kasus yang menyentuh langsung nama Presiden.

Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Irjen Asep menuturkan, setiap tersangka memiliki hak yang sama untuk memberikan pembelaan, termasuk membawa bukti-bukti yang bisa meringankan posisi hukum mereka.

“Tidak ada yang diistimewakan. Semua akan diproses berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada,” ujarnya menegaskan.

Publik Menanti: Fakta atau Fitnah?

Pemeriksaan Roy Suryo cs pada Kamis (13/11) akan menjadi momentum krusial. Apakah mereka hadir dan memberi keterangan, atau justru kembali absen seperti beberapa pemeriksaan sebelumnya, masih menjadi tanda tanya.

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa  ia telah menjelma menjadi ujian bagi demokrasi dan etika bermedia di Indonesia, di tengah derasnya arus informasi yang kerap kabur antara fakta dan opini.

Publik pun menanti: apakah tuduhan ini akan terbukti sebagai fitnah yang kejam, atau justru membuka babak baru dalam sejarah politik digital negeri ini.

(T)

#Nasional #RoySuryo #IjazahJokowi #Hukum