Menkum Supratman Minta Publik Objektif Soal Revisi KUHAP: Pembahasan Sudah Paling Terbuka

Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
D'On, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, merespons gelombang penolakan sebagian kelompok masyarakat terhadap Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah dilakukan dengan tingkat keterbukaan dan partisipasi publik yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Berbicara di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11), Supratman meminta masyarakat untuk melihat KUHAP baru secara objektif, bukan melalui potongan informasi yang beredar di media sosial atau kanal tidak resmi.
“Penolakannya harus kita lihat secara objektif. Pak Habib Habiburokhman sebagai Ketua Komisi III sudah menjelaskan. Tim dari DPR dan pemerintah melakukan meaningful participation yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam penyusunan undang-undang, termasuk KUHAP,” ujar Supratman.
Partisipasi Publik Meluas: Kampus Seluruh Indonesia Ikut Dilibatkan
Supratman menekankan bahwa keterlibatan publik tidak sekadar formalitas. Pemerintah dan DPR mengundang seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia untuk berkontribusi.
“Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum kami ajak berdiskusi melalui Zoom untuk memberi masukan,” jelasnya.
Menurutnya, jika masih ada pihak yang tetap menolak, hal itu adalah dinamika biasa dalam proses legislasi. Dunia akademik pun tidak bersuara seragam.
“Ada yang setuju, ada yang tidak. Itu biasa. Itulah wajar dalam proses pembuatan undang-undang,” tambahnya.
Fokus KUHAP Baru: Perlindungan HAM, Restorative Justice, dan Pembatasan Kesewenang-wenangan
Supratman merinci tiga pilar utama perubahan dalam KUHAP baru:
- Perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
- Penguatan prinsip restorative justice, agar penyelesaian perkara lebih humanis dan proporsional.
- Perluasan objek praperadilan, untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh perubahan ini dirancang untuk menghilangkan praktik-praktik sewenang-wenang yang pernah terjadi di masa lalu termasuk memberikan perhatian lebih pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Namun demikian, Supratman juga mengakui bahwa ada pihak yang menilai KUHAP baru belum cukup memperkuat kewenangan pengadilan, terutama dalam proses sebelum dilakukan penangkapan.
“Ini semacam missed opportunity. Harusnya pengadilan diberikan kewenangan lebih luas sebelum polisi melakukan penangkapan,” ujarnya.
Tiga PP Wajib Rampung Sebelum 2 Januari
Meski undang-undang telah disahkan, pekerjaan pemerintah belum selesai. Supratman menegaskan bahwa masih ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang wajib diterbitkan sebelum KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari.
“Ada tiga PP yang harus selesai. Kita percepat hingga akhir tahun karena pemberlakuan KUHAP baru sudah ditetapkan,” ungkap mantan Ketua Baleg DPR itu.
Ketiga PP tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan UU, mencakup berbagai aspek teknis yang akan menentukan operasional sistem peradilan pidana ke depan.
“Semua PP ini menyangkut pelaksanaan KUHAP. Banyak rinciannya yang harus diatur melalui PP,” tegasnya.
Puan Maharani Ingatkan Publik: Waspadai Hoaks Soal KUHAP
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga mengomentari maraknya informasi keliru terkait RUU KUHAP di ruang publik. Ia berharap masyarakat tidak mudah termakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya tidak betul. Semoga kesalahpahaman bisa diluruskan,” kata Puan.
Ia menilai salah satu tantangan terbesar dalam proses legislasi saat ini adalah derasnya arus disinformasi yang kerap dipahami sebagai fakta.
KPK Siap Pelajari KUHAP Baru: Harap Kewenangan Tidak Berkurang
Dari sisi penegakan hukum, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya masih mengkaji dampak KUHAP baru terhadap proses penindakan korupsi.
“Kami ini pelaksana undang-undang. Maka akan kami kaji melalui Biro Hukum mengenai apa saja yang berubah dan harus kami laksanakan,” ujarnya di Bogor.
Salah satu kekhawatiran publik adalah potensi melemahnya kewenangan KPK, termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya sempat disorot dalam draft RKUHAP.
Namun Setyo menilai revisi kali ini tidak membawa perubahan drastis terhadap mekanisme kerja KPK.
“Menurut saya tidak terlalu banyak pengaruhnya. Ini lebih pada teknik dan praktik saja,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal penyadapan, menegaskan bahwa mekanisme di KPK sudah diatur dengan ketat termasuk pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.
“Kalau prosesnya selesai, penyadapan dimatikan. Semua ada aturannya.”
Revisi KUHAP menjadi salah satu regulasi paling krusial dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Di satu sisi, pemerintah dan DPR mengklaim prosesnya sangat terbuka dan berorientasi pada perlindungan HAM. Di sisi lain, sejumlah pihak masih menilai ada ruang yang belum dioptimalkan, terutama dalam pengawasan proses penegakan hukum.
Dengan tenggat 2 Januari semakin dekat, publik menunggu bagaimana pemerintah menyelesaikan aturan pelaksana dan bagaimana lembaga penegak hukum, termasuk KPK, menyesuaikan langkah mereka dengan sistem yang diperbarui.
(K)
#KUHAP #Nasional #DPR #RevisiKUHAP