Breaking News

Aturan Baru Rekening Bank: 1.800 Hari Tanpa Aktivitas, Rekening Anda Resmi Jadi Dormant Apa Risikonya?

Ilustrasi Buku Rekening Bank 

D'On, Jakarta
- Peta industri perbankan nasional kembali berubah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengetuk palu dan menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 sebuah regulasi baru yang akan mengatur secara ketat manajemen rekening bank, termasuk bagaimana sebuah rekening dinyatakan tidak aktif hingga masuk status dormant. Aturan ini bukan sekadar tambal sulam, tetapi langkah strategis untuk merapikan ekosistem perbankan yang selama ini penuh celah, rawan disalahgunakan, dan seringkali membingungkan nasabah.

“Pengelolaan rekening kini harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik. Semua untuk memastikan perlindungan bagi nasabah dan mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan,” tegas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Di balik pernyataan itu, ada pesan yang jauh lebih besar: perbankan Indonesia harus lebih transparan, lebih aman, dan lebih bertanggung jawab kepada para nasabahnya.

3 Kategori Baru Rekening: Bank Wajib Lebih Terbuka ke Nasabah

Lewat POJK baru ini, OJK menstandardisasi pengelolaan rekening yang sebelumnya berbeda-beda antarbank. Mulai sekarang, seluruh rekening akan diklasifikasikan menjadi tiga:

1. Rekening Aktif

Rekening yang masih memiliki aktivitas apa pun  pemasukan, penarikan, atau bahkan sekadar cek saldo. Sepele, tapi pemeriksaan saldo tetap dihitung sebagai aktivitas.

2. Rekening Tidak Aktif (lebih dari 360 hari)

Jika setahun penuh tak ada satu pun aktivitas, rekening akan diberi label tidak aktif. Ini semacam peringatan dini, pertanda bahwa nasabah harus mulai waspada.

3. Rekening Dormant (lebih dari 1.800 hari)

Inilah status yang paling krusial. Jika rekening tak tersentuh selama 1.800 hari atau hampir lima tahun, bank resmi mengategorikannya sebagai dormant.

Status dormant ini bukan hanya label, tetapi bisa memicu konsekuensi seperti pembatasan akses, biaya administrasi khusus, hingga perlunya proses verifikasi tambahan ketika nasabah ingin mengaktifkannya kembali.

Nasabah Tak Bisa Lagi “Hanya Diam”  Kewajiban Baru Menanti

POJK ini juga menetapkan keseimbangan baru antara hak dan kewajiban nasabah. Bank diwajibkan memberikan akses pengelolaan yang mudah melalui kanal fisik dan digital. Tapi di sisi lain, nasabah juga wajib memberikan data yang benar dan memperbaruinya secara berkala.

Kini, bank harus:

  • Menetapkan kebijakan pengelolaan rekening (status aktif, tidak aktif, dormant) secara jelas.
  • Memiliki sistem flagging rekening sehingga nasabah dapat memantau status langsung via aplikasi atau kantor fisik.
  • Menyediakan fitur reaktivasi atau penutupan rekening tanpa birokrasi berbelit.
  • Mengimplementasikan perlindungan data pribadi secara ketat, termasuk APU–PPT dan manajemen risiko anti-fraud.

Dalam praktiknya, aturan ini mendorong bank untuk tidak lagi “membiarkan” rekening mengendap tanpa pengawasan  sebuah situasi yang sering dimanfaatkan dalam kejahatan siber, pemalsuan identitas, hingga jual beli rekening untuk tindak kriminal.

Visi Besar 2027: 98% Masyarakat Indonesia Harus Punya Rekening

Regulasi ini bukan berdiri sendiri. Ia terhubung dengan agenda besar pemerintah: meningkatkan inklusi keuangan hingga 98% pada tahun 2027.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kepemilikan rekening akan jadi pintu masuk bagi:

  • Penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran
  • Implementasi program makan bergizi gratis
  • Penguatan koperasi merah-putih
  • Akses energi bersih di desa
  • Pengentasan kemiskinan ekstrem

“Setiap keluarga harus punya rekening, sehingga pemerintah dapat memastikan bantuan tepat sasaran,” ujar Airlangga.

Dengan kata lain, rekening bank bukan sekadar tempat menyimpan uang. Ia menjadi identitas finansial yang terhubung langsung dengan hak-hak sosial dan ekonomi tiap warga negara.

Mengapa Aturan Rekening Dormant Jadi Penting bagi Negara?

Salah satu alasan kuat munculnya POJK baru ini adalah meningkatnya kasus jual beli rekening dormant — praktik ilegal yang banyak dimanfaatkan penipu daring, pelaku pinjol ilegal, hingga jaringan money laundering.

OJK bekerja sama dengan PPATK untuk menguatkan regulasi dan menutup semua celah pemanfaatan ilegal tersebut.

Menurut Dian Ediana Rae, langkah ini dilakukan untuk memberikan “kepastian hukum yang lebih kuat baik kepada bank maupun pemilik rekening.”

Saat ini, setiap bank memang punya aturan internal mengenai dormant. Namun karena tidak seragam, kondisi tersebut menjadi ruang abu-abu yang bisa dipelintir oleh pelaku kejahatan.

Dengan POJK 24/2025, bank tak lagi punya definisi masing-masing. Semuanya harus tunduk pada standar yang sama  dan lebih mudah dipantau regulatori.

Bank Anda Mencatat Setiap Detik Jangan Biarkan Rekening Anda ‘Mati’

Aturan baru ini menandai era baru pengelolaan rekening di Indonesia. Nasabah kini harus lebih sadar dan aktif memantau rekeningnya. Sementara bank harus lebih terbuka, terstandardisasi, dan bertanggung jawab.

Bagi Anda yang punya banyak rekening pasif, ini saatnya bertanya:

“Masih perlu semua rekening ini? Atau justru sedang membuka peluang risiko bagi diri sendiri?”

Sebab di era perbankan modern, rekening yang dibiarkan begitu saja bukan hanya tidak berguna  tetapi bisa menjadi ancaman.

(L6)

#Perbankan #Nasional #RekeningDormant