Breaking News

4 Pelaku Pengeroyokan Remaja Disabilitas hingga Tewas Ditangkap: Kronologi Brutal di Balik Malam Maut

Polres Karawang meringkus empat pelaku pengeroyokan anak disabilitas hingga tewas.

D'On, Kerawang
- Sebuah tragedi memilukan kembali terjadi, mengguncang Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Seorang remaja penyandang disabilitas, Rido Purlangga (15), menjadi korban pengeroyokan hingga tewas setelah dituduh sebagai maling oleh empat warga dewasa. Kasus ini memicu amarah publik karena kekerasan dilakukan terhadap anak berkebutuhan khusus yang tidak mampu membela diri.

Penangkapan Para Pelaku

Kepolisian Resor Karawang bergerak cepat. Empat terduga pelaku masing-masing HW (37), TF (29), TF (31), dan NK (42) ditangkap pada Kamis malam, 13 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Empat tersangka kami amankan, kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, Senin (17/11/2025).

Keempatnya berasal dari latar belakang berbeda tiga buruh dan satu wiraswasta dan berdomisili di wilayah Cilamaya Wetan hingga Cikarang.

Kronologi Malam 5 November: Ketika Prasangka Menjadi Pemicu Kematian

Peristiwa naas ini bermula pada Rabu dini hari, 5 November 2025 pukul 02.30 WIB. Di saat sebagian besar warga masih terlelap, seorang saksi melihat Rido memasuki rumah salah satu warga di Desa Tegalwaru.

Rido, yang merupakan penyandang tuna grahita, tidak dapat memberikan penjelasan ketika ditanya maksud kedatangannya. Dua saksi lain yang datang pun tidak mengenal remaja tersebut.

Namun ketidakmampuan Rido menjawab justru menjadi titik awal bencana.

Disangka Maling, Empat Pelaku Datang Menghampiri

Keempat pelaku dipanggil oleh saksi lain yang mencurigai Rido sebagai pencuri. Tanpa verifikasi, tanpa dialog, mereka langsung mengarahkan kemarahan kepada remaja malang itu.

“Para pelaku melakukan kekerasan fisik karena berprasangka bahwa korban adalah maling. Namun prasangka tersebut tidak terbukti,” tegas Kapolres Fiki.

Dikepung dan Dihajar Tanpa Ampun: Batu Bata Jadi Senjata Mematikan

Aksi kekerasan itu berlangsung brutal. Rido dikeroyok secara membabi buta. Bahkan, salah satu pelaku menggunakan batu bata dan menghantamkannya berkali-kali ke kepala Rido tindakan yang membuat warga yang mengetahui kronologinya begitu geram.

Bukan hanya pemukulan, tetapi sebuah eksekusi jalanan berbasis prasangka tanpa bukti.

Rido jatuh tak berdaya. Tubuhnya penuh luka, sementara darah menggenangi tanah malam itu. Namun penderitaannya belum berakhir.

7 Hari Koma Berujung Kematian

Rido langsung dilarikan ke RSUD Bayu Asih, Purwakarta. Selama tujuh hari, ia berjuang dalam kondisi koma bertarung antara hidup dan mati. Namun cedera parah di bagian kepala membuat upaya medis tak lagi membuahkan harapan.

Pada Kamis siang, 13 November 2025 pukul 12.30 WIB, Rido dinyatakan meninggal dunia.

Sebuah nyawa remaja disabilitas melayang, hanya karena prasangka yang tak berdasar.

Barang Bukti dan Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dikenakan korban pada malam kejadian, antara lain:

  • baju biru tua,
  • sarung hitam motif Vespa,
  • celana pendek hitam,
  • celana dalam biru.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak:

  • Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak
  • atau Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka: 15 tahun penjara.

“Pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres Fiki.

Tragedi yang Menjadi Cermin Kelam: Ketika Disabilitas Tak Dipahami dan Prasangka Mengalahkan Nurani

Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal. Ini adalah potret betapa rentannya penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan masyarakat yang tidak memahami kondisi mereka.

Rido seharusnya dilindungi. Namun di malam itu, ia justru menjadi sasaran amuk massa yang bertindak sebagai hakim sekaligus algojo.

Aparat menegaskan penyidikan terus berlanjut bukan hanya untuk menjerat pelaku, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa tragis ini.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan berbasis prasangka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kemanusiaan.

(K)

#Pengeroyokan #Kriminal #DisabilitasDikeroyokHinggaTewas