Breaking News

Tragedi di Glamping Lakeside: Ketika Liburan Romantis Berakhir Maut, Polisi Telusuri Unsur Kelalaian, Pemkab Akan Segel Lokasi

Polisi Olah TKP kasus glamping maut di Kabupaten Solok, Kamis (9/10). Foto: Dok. Polsek Lembah Gumanti

D'On, Alahan Panjang
- Apa yang seharusnya menjadi malam penuh ketenangan di tepi Danau Diatas, Alahan Panjang, Kabupaten Solok, berubah menjadi tragedi memilukan. Cindy Desta Nanda (28), perempuan muda yang tengah berlibur bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28), ditemukan tewas mengenaskan di kamar mandi glamping tempat mereka menginap. Sang suami selamat, namun dalam kondisi kritis, diduga akibat keracunan gas.

Peristiwa yang terjadi di Glamping Lakeside Alahan Panjang ini sontak mengguncang masyarakat Sumatera Barat, terutama karena tempat itu selama ini dikenal sebagai destinasi wisata populer dengan pemandangan menawan — namun ternyata menyimpan kelalaian fatal di balik kemewahan tenda-tenda glamor yang ditawarkan.

Polisi Bergerak, Penyelidikan Tanpa Laporan Polisi

Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Meski keluarga korban tidak membuat laporan resmi, polisi tetap membuka penyelidikan melalui laporan informasi (LI).

“Karena korban tidak buat laporan polisi, sehingga tidak bisa dilakukan autopsi. Tapi penyelidikan tetap kami lakukan melalui laporan informasi,” jelas Agung, Senin (13/10).

Penyelidikan ini difokuskan untuk menelusuri dua hal utama: penyebab kematian dan kemungkinan adanya kelalaian pengelola glamping. Polisi kini menunggu hasil rekam medis RSUD Solok yang menjadi kunci mengungkap penyebab pasti kematian Cindy.

“Dari rekam medis itulah nanti kita tahu apakah benar akibat gas atau hal lain. Mereka berdua ditemukan di kamar mandi, itu juga sedang kami dalami,” ujarnya.

Namun penyelidikan menemui hambatan. Gilang, suami korban, yang menjadi saksi kunci, masih dalam kondisi lemah dan belum bisa dimintai keterangan. Meski begitu, Agung menegaskan, timnya terus berupaya menggali setiap petunjuk yang ada.

Dugaan Kelalaian Pengelola: Polisi Sita 38 Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi sudah menyita 38 barang bukti, termasuk tabung gas elpiji 12 kilogram dan water heater yang diduga menjadi sumber kebocoran gas mematikan itu. Polisi juga telah meminta keterangan dari pihak pengelola penginapan.

“Anggota kami masih di lapangan untuk pendalaman. Garis polisi masih terpasang agar lokasi tidak dirusak. Kami terus menggali dan mengembangkan penyelidikan,” tutur Agung.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, terutama jika ditemukan indikasi kelalaian dalam pengelolaan fasilitas glamping.

“Jika ada unsur kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Kasus ini kini berada di bawah penanganan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Solok.

Sudah Diperingatkan Pemkab Sebelum Tragedi

Yang lebih mengejutkan, ternyata Pemerintah Kabupaten Solok telah memberi peringatan resmi kepada pengelola Glamping Lakeside jauh sebelum tragedi ini terjadi.

Wakil Bupati Solok, Candra, mengungkapkan bahwa tempat wisata tersebut termasuk dalam daftar pelaku usaha yang tidak memiliki izin lengkap. Pemerintah daerah bahkan telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) pada 22 September 2025, hanya sekitar tiga minggu sebelum insiden maut itu.

“Surat peringatan itu juga diberikan kepada beberapa pelaku usaha dan wisata lain di sekitar Danau Diatas yang belum melengkapi perizinan, termasuk Glamping Lakeside,” kata Candra.

Menurutnya, sebagian besar tempat wisata di kawasan itu hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa melanjutkan proses perizinan operasional lengkap seperti izin lingkungan dan izin usaha pariwisata.

“Kami sudah meminta mereka untuk mengurus izin sejak Januari 2025. Tapi hingga September tidak ada yang menindaklanjuti,” ujar Candra.

Bahkan setelah SP1 dikeluarkan, dinas teknis Pemkab Solok kembali mendatangi lokasi pada 23 September 2025 untuk mengingatkan pelaku usaha agar segera menindaklanjuti surat peringatan tersebut. Namun, tak ada perubahan berarti.

“Mereka hanya menjawab siap, tapi tidak ada tindakan nyata. Artinya, pemerintah daerah sudah melakukan upaya preemtif, tapi tidak diindahkan,” ujarnya.

Langkah Tegas: Pemkab Siap Segel Lokasi Wisata Tak Berizin

Setelah insiden tragis ini, Pemkab Solok akhirnya mengambil sikap tegas.
Candra menegaskan pihaknya akan menyegel seluruh usaha pariwisata yang belum melengkapi izin operasional, termasuk Glamping Lakeside.

“Kemungkinan besar besok tim kami akan turun ke lokasi untuk penyegelan. Kami tidak ingin kejadian kemarin terulang kembali,” tegasnya.

Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan wisatawan sekaligus menertibkan pelaku usaha yang selama ini abai terhadap regulasi.

Pelajaran dari Tragedi Alahan Panjang

Kasus “Glamping Maut” di Alahan Panjang ini menjadi peringatan keras bagi industri pariwisata di Sumatera Barat  bahkan mungkin di seluruh Indonesia. Di balik panorama dan kenyamanan yang dijual dengan embel-embel “glamour camping”, keselamatan pengunjung seharusnya menjadi prioritas utama.

Kini publik menunggu hasil penyelidikan polisi: apakah tragedi ini murni kecelakaan, atau ada kelalaian sistematis yang berujung pada kehilangan nyawa seorang wisatawan.

Yang jelas, malam tenang di tepian danau itu kini meninggalkan duka mendalam dan pertanyaan besar tentang tanggung jawab para pelaku wisata terhadap keselamatan tamunya.

(Mond)

#GlampingMaut #Peristiwa #LakesideAlahanPanjang