Breaking News

Kapolri Terbitkan Perkap Baru: Aturan Tegas Penggunaan Senjata Api dalam Aksi Penyerangan terhadap Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

D'On, Jakarta
– Kepolisian Republik Indonesia kini memiliki payung hukum baru dalam menghadapi segala bentuk aksi penyerangan terhadap institusi dan personelnya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Aturan ini terdiri dari 18 pasal yang mengatur secara detail langkah-langkah penanganan hingga penggunaan senjata api.

Perkap ini menandai sikap tegas Polri untuk tidak lagi ragu menghadapi ancaman yang menyasar markas, personel, maupun fasilitas kepolisian. “Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, Selasa (30/9/2025).

Cakupan Penyerangan: Dari Markas hingga Rumah Dinas

Pasal 2 menegaskan, penindakan berlaku untuk berbagai bentuk serangan, mulai dari markas kepolisian, asrama/rumah dinas, satuan pendidikan Polri, hingga rumah sakit atau klinik kepolisian.

Pasal 3 hingga Pasal 4 memperjelas objek serangan yang dimaksud, yaitu:

  • Personel: anggota Polri, ASN Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, keluarga Polri, hingga tahanan dan tamu yang berada di lingkungan kepolisian.
  • Materiil: mulai dari senjata, amunisi, kendaraan dinas, hingga dokumen penting.
  • Gedung/Fasilitas: pos penjagaan, gudang persenjataan, ruang tahanan, fasilitas sosial, hingga gedung logistik.

Dengan rincian ini, setiap serangan – baik fisik terhadap anggota maupun perusakan fasilitas – dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap institusi negara.

Tahapan Penindakan: Peringatan hingga Senjata Api

Pasal 5 dan 6 menjadi inti dari mekanisme penindakan. Tindakan kepolisian yang diatur mencakup:

  1. Peringatan lisan – teriak jelas dan tegas agar penyerang menghentikan aksinya.
  2. Penangkapan – berlaku jika peringatan diabaikan, terutama bagi provokator atau perusak fasilitas.
  3. Pemeriksaan/Penggeledahan – dilakukan setelah penangkapan, dengan penyitaan barang bukti jika membahayakan.
  4. Pengamanan barang bukti – benda berbahaya dikuasai sementara lalu diserahkan ke penyidik.
  5. Penggunaan senjata api – sebagai opsi terakhir, namun tetap terukur.

Senjata Api: Garis Merah dalam Aturan Baru

Poin paling krusial ada di Pasal 11 hingga 15. Di sini, Kapolri secara terang-terangan memberi legitimasi penggunaan senjata api dalam kondisi tertentu.

  • Pasal 11: senjata api boleh digunakan jika penyerang masuk secara paksa, membakar, merusak, menjarah, menganiaya, atau melakukan pengeroyokan yang mengancam jiwa petugas maupun warga.
  • Pasal 12: senjata api yang dimaksud adalah senjata organik Polri dengan dua opsi amunisi: karet dan tajam.
  • Pasal 13: prosedurnya dimulai dengan peringatan. Jika diabaikan, anggota berhak melumpuhkan dengan amunisi karet.
  • Pasal 14 & 15: bila penyerangan mengancam jiwa, anggota dapat menggunakan amunisi tajam untuk melumpuhkan penyerang.

Artinya, garis merah telah ditarik jelas: keselamatan anggota Polri dan masyarakat adalah prioritas, bahkan jika harus berujung pada tindakan mematikan.

Pengamanan Asrama, Sekolah, dan Rumah Sakit Polri

Pasal 16 dan 17 menegaskan, serangan terhadap fasilitas khusus seperti rumah dinas, sekolah kepolisian, hingga rumah sakit dan klinik Polri akan ditangani oleh satuan wilayah sesuai kewenangan. Tindakan dapat dilakukan atas permintaan kepala satuan fasilitas tersebut, atau langsung jika ada indikasi ancaman nyata.

Hal ini mengantisipasi potensi serangan yang menyasar titik-titik vital non-markas, sekaligus memastikan koordinasi antara penghuni dan aparat kepolisian di lapangan.

Berlaku Mulai 29 September 2025

Aturan ini resmi berlaku sejak ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 September 2025. Dengan Perkap ini, anggota Polri memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sekaligus batasan jelas agar tindakan mereka tetap sesuai prinsip “tegas, terukur, dan sah menurut hukum.”

Perkap Nomor 4 Tahun 2025 bisa dipandang sebagai jawaban atas tantangan keamanan yang makin kompleks: mulai dari serangan spontan, teror terencana, hingga potensi provokasi massa terhadap aparat. Aturan ini juga menjadi sinyal bahwa Polri tidak akan membiarkan setiap serangan dianggap remeh.

Namun, di sisi lain, aturan penggunaan senjata api khususnya dengan amunisi tajam pasti memantik perdebatan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan internal akan menjadi kunci, agar aturan ini tidak disalahgunakan menjadi alat represi, melainkan benar-benar untuk menjaga nyawa dan wibawa institusi Polri.

(Mond)

#PeraturanKapolri #SenjataApi #Polri #Nasional