Breaking News

12 Poin Perubahan Besar dalam UU BUMN: Dari Lahirnya BP BUMN hingga Larangan Rangkap Jabatan

Ilustrasi logo Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

D'On, Jakarta 
— Dunia badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia memasuki babak baru. Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (3/10). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu melahirkan sederet perubahan fundamental yang diyakini akan mengubah wajah BUMN di masa mendatang.

Salah satu perubahan paling krusial adalah pembubaran Kementerian BUMN yang selama dua dekade lebih menjadi motor penggerak BUMN. Fungsinya kini digantikan oleh lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), sebuah institusi independen yang akan bertugas mengatur dan mengawasi BUMN agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyebut revisi ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan transformasi besar yang akan menentukan arah masa depan perusahaan pelat merah.

“BUMN adalah perpanjangan tangan negara dalam mengelola potensi dan sumber daya nasional. Bukan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mendukung program prioritas pemerintah,” tegas Anggia, dikutip dari Antara.

Menurutnya, BUMN di era baru harus lebih lincah menjawab tantangan zaman, mulai dari ketahanan pangan, energi, hilirisasi industri, hingga proyek strategis nasional.

12 Poin Penting Revisi UU BUMN

Berikut adalah dua belas poin perubahan yang menjadi roh utama dalam revisi undang-undang ini:

  1. Pembentukan BP BUMN
    Kementerian BUMN resmi digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang akan menjadi lembaga independen mengatur arah kebijakan BUMN.

  2. Kepemilikan Saham Dwi Warna
    Negara tetap memegang kendali dengan saham seri A dwi warna sebesar 1 persen pada BP BUMN sebagai bentuk pengawasan mutlak.

  3. Penataan Holding BUMN
    Struktur BUMN diperjelas: BPI Danantara akan menjadi induk holding investasi, sementara BUMN operasional akan ditata sesuai bidang usahanya.

  4. Larangan Rangkap Jabatan
    Menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN. Ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No. 228/PUU-XXIII/2025 yang menolak praktik “merangkap kuasa”.

  5. Penghapusan Status Penyelenggara Negara
    Anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN kini tidak lagi dianggap penyelenggara negara, sebuah langkah yang diyakini menghapus tumpang tindih fungsi birokrasi.

  6. Profesionalisasi Komisaris
    Posisi dewan komisaris di holding investasi dan holding operasional akan diisi oleh profesional murni, bukan lagi titipan politik.

  7. Audit BPK atas BUMN
    BUMN wajib diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memperkuat transparansi pengelolaan triliunan rupiah aset negara.

  8. Kewenangan BP BUMN Diperluas
    BP BUMN mendapat mandat lebih besar untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam ekonomi nasional.

  9. Kesetaraan Gender
    Ada aturan eksplisit mengenai kesetaraan gender, mendorong lebih banyak perempuan duduk di kursi direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial di BUMN.

  10. Perpajakan Transaksi BUMN
    Transaksi antara badan, holding operasional, holding investasi, dan pihak ketiga akan memiliki aturan perpajakan khusus melalui peraturan pemerintah.

  11. Pengecualian Alat Fiskal
    Ada pengecualian, di mana beberapa BUMN ditetapkan sebagai alat fiskal negara sehingga berada di luar penguasaan penuh BP BUMN.

  12. Transisi Kepegawaian
    Seluruh pegawai Kementerian BUMN akan beralih status ke BP BUMN dengan mekanisme yang diatur secara khusus.

Babak Baru, Harapan Baru

Revisi ini dianggap sebagai jawaban atas kritik publik selama bertahun-tahun mengenai tumpang tindih kewenangan, dominasi politik, hingga praktik rangkap jabatan di tubuh BUMN. Dengan lahirnya BP BUMN, pemerintah berharap tidak ada lagi konflik kepentingan antara regulator dan operator.

Di sisi lain, aturan ini juga dinilai berani karena menyentuh isu sensitif: penghapusan jabatan rangkap untuk pejabat tinggi negara. Keputusan ini diyakini dapat mempersempit ruang intervensi politik dan memperkuat profesionalisme di tubuh perusahaan pelat merah.

Langkah ini juga selaras dengan tuntutan publik agar BUMN tidak hanya jadi “sapi perah” kekuasaan, melainkan motor pembangunan yang berdiri di atas prinsip tata kelola modern.

“Dengan regulasi baru ini, BUMN diharapkan mampu menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi, menjaga ketahanan energi dan pangan, serta membawa manfaat nyata bagi rakyat,” ujar Anggia.

Tantangan Implementasi

Meski disambut optimistis, sejumlah kalangan menilai pekerjaan rumah masih panjang. Tantangan terbesar adalah menjamin independensi BP BUMN agar tidak berubah menjadi “kementerian baru” dengan wajah lama. Selain itu, proses transisi kepegawaian dan restrukturisasi holding diperkirakan akan memicu gesekan kepentingan, baik di internal maupun eksternal.

Namun satu hal pasti, revisi UU BUMN ini menandai era baru pengelolaan aset negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp10.000 triliun. Sejarah akan mencatat apakah langkah ini menjadi momentum emas menuju profesionalisme BUMN, atau justru sekadar pergantian label yang tak menyentuh akar masalah.

(B1)

#BUMN #Nasional