Ratusan Guru Honorer di Solok Selatan Tuntut Kepastian Status: Dari PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu DPRD Serahkan Tuntutan Secara Tertulis ke Pemkab

Ratusan Guru PPPK Solok Selatan Tuntut Status Pekerjaan Penuh Waktu (Jefli Bridge) 
D'On, Solok Selatan -  Suasana ruang sidang DPRD Solok Selatan di Golden Arm, Jumat (12/9), mendadak berubah menjadi forum penuh harapan dan kegelisahan. Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Kategori 2 (K2) dan Guru Prioritas memadati ruang itu dengan satu suara: mereka ingin kepastian status, dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Isu ini bukan baru muncul kemarin. Sejak seleksi PPPK tahun 2020/2021, luka lama masih terasa. Kala itu, sekitar 200 guru honorer berhasil melampaui passing grade. Namun, yang beruntung hanya segelintir. Dari ratusan yang lulus, formasi yang disediakan Pemkab Solok Selatan hanya puluhan. Akibatnya, 170-an guru berstatus “menggantung”. Kini, empat tahun berselang, 123 guru masih tetap tanpa kejelasan.
“Jadi kami yang tersisa sebanyak 123 guru ini meminta diajukan sebagai PPPK paruh waktu dan dikawal hingga mendapatkan formasi penuh waktu,” ungkap Riana Primadita, perwakilan guru honorer, dengan suara tegas namun bergetar.
Ketidakadilan dalam Formasi PPPK
Kekecewaan lain datang dari Retno Wulandari, guru K2. Ia mengungkap fakta mencengangkan: dari 49 guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2024, hanya 15 yang benar-benar menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). Sisanya, sebanyak 34 orang, sampai hari ini masih menunggu kepastian.
“Kenapa yang 34 ini tidak ikut diangkat? Padahal sama-sama lulus, sama-sama berjuang, dan sama-sama memenuhi syarat,” keluh Retno, yang langsung disambut anggukan setuju dari rekan-rekannya.
Tuntutan mereka tidak hanya soal status. Ada pula persoalan serius menyangkut operator sekolah SD dan SMP. Sejak 22 Agustus 2025, akses mereka ke aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) ditutup. Nama mereka bahkan dihapus. Padahal, operator inilah yang selama ini menjadi tulang punggung administrasi sekolah.
“Kalau kami dihapus, siapa yang mengisi data sekolah? Kami bukan hanya tenaga tambahan, kami bagian penting dalam sistem pendidikan,” ujar salah seorang operator yang hadir.
Aspirasi Disuarakan, DPRD Menjadi Jembatan
Menanggapi desakan tersebut, Martius, Ketua DPRD Solok Selatan, menegaskan pihaknya tidak menutup mata. DPRD sebagai “rumah rakyat” merasa berkewajiban mengawal aspirasi para guru honorer.
“Tuntutan ini kami serahkan kepada pemerintah daerah secara tertulis sehingga nantinya jawabannya juga tertulis. Kami serius, buktinya hearing yang awalnya dijadwalkan 19 September, kami majukan ke 12 September,” tegas Martius.
Keseriusan ini dianggap sebagai bentuk solidaritas DPRD terhadap nasib para guru honorer yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, namun nasib mereka tak kunjung jelas.
Sementara itu, Syamsurizaldi, Sekretaris Daerah Solok Selatan, memilih untuk berhati-hati. Ia menyatakan bahwa Pemkab akan merespons secara resmi setelah menerima rumusan lengkap dari DPRD.
“DPRD sudah menyampaikan rumusan tuntutan itu. Nanti kami akan menjawabnya,” singkat Syamsurizaldi.
Rinci Tuntutan Guru Honorer Solok Selatan
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang secara resmi diajukan guru honorer kepada DPRD dan Pemkab Solok Selatan:
A. Forum Guru Honorer Lulus Passing Grade (P1/R1):
- Mengusulkan 123 guru prioritas R1 (lulus passing grade 2020–2021) menjadi PPPK paruh waktu, lalu dikawal hingga mendapat formasi penuh waktu sesuai kebutuhan guru SD di Solok Selatan.
- Mengembalikan fungsi guru P1/R1 di sekolah, membuka kembali rombel (rombongan belajar), serta mengaktifkan kembali data mereka di Dapodik.
- Mengusulkan NIP PPPK paruh waktu sesuai Edaran Kemenpan RB No. 16/2025, dengan batas akhir pengusulan ke BKN pada 20 September 2025.
B. Guru K2 dan Guru Prioritas:
- Meminta kepastian pengusulan NIP untuk 34 guru yang lulus namun belum diangkat, meski DRH (Daftar Riwayat Hidup) sudah selesai.
- Pemkab diminta memberi jawaban paling lambat Minggu, 14 September 2025.
C. Operator Sekolah:
- Mengaktifkan kembali 132 operator SD dan 32 operator SMP yang akses Dapodiknya ditutup sejak 22 Agustus 2025.
- Mengusulkan operator sebagai PPPK paruh waktu sesuai Permenpan RB No. 16/2025.
D. Guru Bersertifikat Pendidik (Serdik):
- Guru SMP: 115 orang menuntut diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
- Guru SD: 123 orang menuntut hal yang sama.
E. Guru Bersertifikat Pendidik yang Tidak Lulus Tes:
- Meski gagal dalam tes, mereka sudah mengabdi 10–20 tahun. Mereka meminta tetap diaktifkan kembali dan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
F. Guru R2 dan R4 yang Tidak Lulus Passing Grade:
- Meminta tetap diusulkan sebagai PPPK paruh waktu dan dikembalikan ke sekolah masing-masing.
G. Kategori 2 Tenaga Tata Usaha dan Penjaga Sekolah:
- Sebanyak 26 orang dengan masa kerja rata-rata 20 tahun yang dirumahkan sejak 1 September 2025, meminta dikembalikan ke sekolah dan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Taruhan Masa Depan Pendidikan Solok Selatan
Tuntutan ini bukan sekadar soal status pekerjaan. Di baliknya ada masa depan ratusan keluarga, keberlangsungan pendidikan ribuan murid, dan keadilan bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.
Para guru honorer, operator sekolah, hingga tenaga tata usaha kini menunggu dengan cemas. Batas waktu yang diberikan jelas: jawaban dari Pemkab Solok Selatan harus keluar paling lambat Minggu, 14 September 2025.
Kini, bola berada di tangan Pemkab. Apakah mereka akan memberi kepastian atau justru kembali menambah daftar panjang ketidakpastian bagi para pejuang pendidikan ini?
(Mond)
#Demonatrasi #GuruPPPK #SolokSelatan
 
 
 
