Breaking News

Polda Metro Jaya Tegaskan Kebebasan Berpendapat Terjamin, Perusuh Tetap Dipidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi

D'On, Jakarta
– Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menegaskan sikapnya terkait penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan yang sempat terjadi di Ibu Kota beberapa waktu lalu. Polisi memastikan bahwa kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh undang-undang. Namun, aparat juga menekankan bahwa perlindungan hukum tidak berlaku bagi mereka yang melakukan aksi anarkis, perusakan, hingga mengganggu ketertiban umum.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam sesi doorstop bersama awak media, Senin (15/9). Menurutnya, langkah tegas terhadap para pelaku kerusuhan bukanlah upaya membungkam aspirasi masyarakat, melainkan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang nyata-nyata merugikan banyak pihak.

“Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana dan merugikan orang lain,” tegas Ade Ary.

Aksi Damai Dihargai, Koordinasi Jadi Teladan

Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga mengapresiasi sejumlah kelompok massa yang tetap berpegang pada aturan dengan melakukan koordinasi sebelum menggelar aksi. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi bisa berjalan tertib tanpa harus berujung bentrokan.

“Dari beberapa massa aksi itu sudah berkomunikasi. Ini teladan yang baik. Beberapa aksi sebelumnya juga dilakukan pemberitahuan dan koordinasi oleh saudara-saudara kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah preventif selalu menjadi prioritas kepolisian. Dari jauh hari, aparat melakukan imbauan, komunikasi, hingga pengamanan berlapis untuk memastikan aksi berlangsung damai.

“Kami selalu sampaikan agar penyampaian pendapat dilakukan tertib, bersih, dan sopan. Ini bagian dari tindakan preemtif agar potensi kerusuhan bisa dicegah sejak awal,” jelasnya.

Proses Penyidikan: Profesional, Transparan, Akuntabel

Ade Ary menekankan bahwa penyidikan terhadap tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan hati-hati. Hingga kini, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Penyidikan adalah proses untuk membuat terang suatu peristiwa pidana dan menemukan siapa yang patut disangka. Karena itu, penyidik bekerja cermat, transparan, dan akuntabel. Dalam waktu dekat, akan ada rilis resmi,” kata Ade Ary.

Polisi masih mencocokkan keterangan saksi, tersangka, serta barang bukti di lokasi kejadian. Hal ini untuk memastikan gambaran utuh tentang siapa dalang kerusuhan dan bagaimana rangkaian peristiwa terjadi.

Posko Orang Hilang: Wujud Kepedulian Polisi

Menjawab keresahan masyarakat terkait kabar adanya orang hilang pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Ditreskrimum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

“Kami membuka posko ini sebagai bentuk kesiapsiagaan dan kepedulian. Masyarakat bisa melapor melalui hotline 0812-8559-9191. Posko beroperasi 24 jam,” jelas Ade Ary.

Ia menambahkan, Polda Metro Jaya juga menggandeng Komnas HAM, Pemprov DKI, dan berbagai stakeholder untuk mempercepat proses identifikasi serta pelaporan.

“Mindset kami jelas: orang hilang adalah saudara kami juga. Kami bantu telusuri dan berikan informasi secepat mungkin,” tegasnya.

Fenomena Anak Terlibat Aksi: Dipengaruhi Provokasi Medsos

Fenomena lain yang mencuri perhatian adalah keterlibatan anak-anak dalam kerusuhan. Menurut Ade Ary, sebagian anak yang diamankan bukan karena melakukan pelanggaran, melainkan demi keselamatan mereka.

“Anak-anak itu kami amankan supaya tidak berada di lingkungan berbahaya. Sebagian besar terpengaruh provokasi di media sosial atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama jelang kegiatan yang berpotensi memicu gesekan di lapangan.

“Aspirasi silakan disampaikan, itu hak warga negara. Tapi mari kita jaga bersama agar dilakukan dengan tertib,” tutup Ade Ary.

Dengan penegasan ini, Polda Metro Jaya berusaha mengirim pesan jelas: hak menyuarakan pendapat adalah milik rakyat, tetapi hukum akan menindak tegas siapapun yang mengubah ruang demokrasi menjadi ajang kekerasan dan kerusuhan.

(*)

#Demonstrasi #PoldaMetroJaya #Perusuh