IRT di Padangpanjang Raup Setengah Miliar dengan Modus Pura-Pura Jadi Gelandangan Bersama Anak
IRT di Padang Panjang Tipu Lansia, Raup Setengah Miliar (Dok: Humas Polres Padang Panjang)
D'On, Padangpanjang – Sebuah kisah penipuan mengejutkan terungkap di Kota Padangpanjang. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RY (44) berhasil memperdaya seorang pria lanjut usia dengan modus berpura-pura menjadi gelandangan bersama anak kecilnya. Ironisnya, aksi tipu muslihat itu bukan hanya dilakukan sekali atau dua kali, melainkan sebanyak 97 kali hingga korban kehilangan uang lebih dari Rp501 juta.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Ary Andre JR, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DF (61), warga Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padangpanjang. Korban yang dikenal berhati baik kerap memberikan bantuan kepada siapa pun yang datang meminta uluran tangan. Namun kebaikan hati itu justru dimanfaatkan RY untuk memperkaya diri.
Modus: Pura-Pura Hidup Susah dan Tidur di Masjid
Dalam menjalankan aksinya, RY memainkan peran yang penuh rekayasa. Ia mengaku terlilit utang besar dan tidak memiliki tempat tinggal, sehingga terpaksa tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun. Cerita penuh drama ini disampaikan dengan linangan air mata, seolah-olah kehidupannya benar-benar berada di jurang kemiskinan.
Korban yang iba kemudian menyerahkan sejumlah uang. Awalnya, bantuan diberikan dalam jumlah kecil. Namun seiring berjalannya waktu, RY semakin berani meminta nominal yang lebih besar. Bahkan, demi memperkuat sandiwaranya, ia kadang menggunakan nama orang lain agar terlihat seakan-akan bantuan tersebut bukan hanya untuk dirinya.
“Dengan bujuk rayu serta rangkaian kata-kata bohong, korban merasa kasihan dan kemudian memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” jelas Iptu Ary kepada wartawan, Sabtu (27/9).
97 Kali Aksi, Hasilkan Gaya Hidup Mewah
Alih-alih digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, uang hasil menipu justru dipakai RY untuk memenuhi gaya hidup mewah. Dari pengakuannya, ia membeli sejumlah barang mewah mulai dari handphone dan tablet seharga puluhan juta rupiah per unit, pakaian branded, televisi layar lebar, hingga sepeda motor baru.
“Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya sebanyak 97 kali. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang dan kebutuhan hidup dengan gaya mewah,” terang Iptu Ary.
Penangkapan di Rumah Mewah
Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan besar-besaran, DF akhirnya melapor ke Polres Padangpanjang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Macan Marapi bergerak cepat. Pada Jumat (26/9), polisi meringkus RY di rumahnya di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padangpanjang Barat.
Berbeda jauh dengan pengakuannya yang seolah hidup melarat, polisi justru menemukan rumah pelaku dalam kondisi layak huni dan penuh barang mewah. RY pun ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan, antara lain satu unit televisi, beberapa handphone berbagai merek, laptop, sepeda motor, hingga tumpukan pakaian bermerek.
Jerat Hukum dan Pesan untuk Masyarakat
Kini, RY bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangpanjang. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Iptu Ary menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan rasa iba.
“Membantu orang lain yang membutuhkan adalah kebaikan, tapi tidak ada salahnya melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah yang menerima bantuan benar-benar membutuhkan atau hanya sekadar menipu saja,” pesannya.
Antara Kebaikan Hati dan Tipu Daya
Kasus ini menggambarkan bagaimana rasa iba dan kebaikan hati bisa menjadi celah bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri. RY yang seharusnya menjadi seorang ibu teladan justru tega menjadikan anaknya sebagai alat untuk mengundang simpati.
Kini, sang pria tua harus menelan pil pahit kehilangan setengah miliar rupiah akibat kepercayaannya. Sementara itu, RY harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
(Mond)