Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Seumur Hidup, Kasus Polisi Tembak Polisi yang Gegerkan Sumbar
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AkP Dadang Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Polisi Tembak Polisi (Dok: Mond)
D'On, Padang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP (Purn) Dadang Iskandar, dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/9/2025).
Vonis ini diputuskan setelah Dadang terbukti bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan rekan sesama polisi, yakni Kasatreskrim Polres Solok Selatan, pada November 2024 lalu. Tragedi tersebut sempat menggemparkan jajaran kepolisian dan masyarakat Sumatera Barat, lantaran melibatkan sesama aparat penegak hukum.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Namun, vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Dadang dihukum mati.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Dadang Iskandar," ujar hakim ketua saat membacakan putusan di ruang sidang PN Padang.
Latar Belakang Kasus
Kasus berdarah ini terjadi pada November 2024 lalu, saat Dadang yang kala itu masih menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan diduga terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan tambang ilegal di wilayah hukum setempat. Perselisihan memuncak hingga berujung aksi penembakan yang merenggut nyawa Kasatreskrim Polres Solok Selatan.
Peristiwa tersebut langsung memicu perhatian publik, mengingat kasus ini mencoreng citra kepolisian karena melibatkan dua perwira dengan jabatan penting di tingkat polres.
Reaksi Publik
Vonis hakim ini menimbulkan beragam reaksi. Sebagian pihak menilai hukuman seumur hidup sudah cukup berat, namun ada juga yang berpendapat seharusnya hakim mengabulkan tuntutan jaksa dengan hukuman mati, mengingat perbuatan terdakwa bukan hanya merenggut nyawa rekan seprofesi, tetapi juga mencoreng institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban maupun kuasa hukum terdakwa belum memberikan keterangan resmi terkait vonis yang dijatuhkan.
(Mond)
#PolisiTembakPolisi #AKPDadang #Polri #Hukum