Breaking News

Razia Dini Hari di Karaoke ARJUNA: Satpol PP Pesisir Selatan Amankan Pemandu Karaoke dan Bongkar Praktik Asusila

Razia Kafe Karaoke Pol PP Pessel Amankan 3 Pemandi Karaoke dan 4 Orang Pengunjung (Dok: Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan)

D'On, Pesisir Selatan —
Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum, Satuan Tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan menggelar razia di tempat hiburan malam yang dianggap meresahkan warga. Kali ini, operasi penertiban difokuskan ke Tempat Karaoke ARJUNA milik Sdr. Melki, yang beralamat di Batu Kalang, Kenagarian Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Operasi berlangsung pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh unsur Satpol PP dengan dukungan aparat keamanan lainnya. Razia ini digelar sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di tempat hiburan tersebut, terutama pada jam-jam larut malam hingga menjelang pagi.

Temuan Mengejutkan di Dua Ruangan Tertutup

Saat tim Satpol PP melakukan pemeriksaan, mereka menemukan dua ruangan karaoke dalam kondisi aktif, meskipun waktu menunjukkan dini hari.

  • Di Room 1, petugas mendapati seorang wanita yang berperan sebagai Pemandu Karaoke sedang menemani seorang pria tamu. Keduanya tengah bernyanyi sambil menikmati minuman keras, dengan suasana yang mengarah pada perilaku tidak senonoh.

  • Di Room 2, situasinya lebih parah. Dua orang wanita pemandu ditemukan tengah melayani tiga orang tamu pria. Aktivitas mereka pun serupa—bernyanyi, menenggak minuman beralkohol, dan menunjukkan gelagat yang mengarah ke tindakan asusila.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya praktik seperti ini, terlebih dilakukan di tempat yang sudah berulang kali diperingatkan,” ujar salah satu anggota tim penertiban.

Pelanggaran Berulang dan Pembangkangan terhadap Pemerintah

Menurut catatan Satpol PP, Tempat Karaoke ARJUNA bukan kali pertama melanggar aturan. Bahkan sebelumnya, tempat hiburan malam ini pernah disegel oleh Pemerintah Daerah karena terbukti menjalankan kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Namun, segel tersebut tampaknya tidak membuat jera pemilik usaha.

Masyarakat sekitar pun sudah lama menyuarakan keresahan mereka atas aktivitas di lokasi ini, yang dinilai tidak hanya mengganggu ketenangan lingkungan, tetapi juga membawa pengaruh negatif terhadap generasi muda.

Langkah Tegas: Diamankan untuk Pemeriksaan dan Koordinasi Lintas Instansi

Sebagai tindak lanjut, tiga orang wanita pemandu karaoke langsung diamankan ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial guna menelusuri kemungkinan praktik eksploitasi perempuan atau pelanggaran sosial lainnya.

Selain itu, satu buah speaker dari lokasi juga turut diamankan sebagai barang bukti kegiatan yang dinilai menyalahi aturan.

Langkah Lanjutan: Mediasi, Penindakan, dan Evaluasi Usaha

Satpol PP berencana melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kecamatan Koto XI Tarusan, serta menghadirkan unsur-unsur penting seperti tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan perwakilan instansi terkait. Tujuannya adalah menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh, termasuk evaluasi kelayakan usaha karaoke tersebut untuk beroperasi kembali atau ditutup secara permanen.

“Kita akan lakukan langkah hukum jika pelanggaran ini terus terjadi. Jangan sampai tempat hiburan justru menjadi tempat tumbuhnya praktik-praktik yang bertentangan dengan norma dan hukum,” tegas perwakilan Satpol PP.

Masyarakat Dukung Penutupan Permanen

Sementara itu, warga Batu Kalang mengapresiasi langkah cepat Satpol PP. Banyak yang mendorong agar Tempat Karaoke ARJUNA ditutup secara permanen demi menjaga moralitas dan ketenteraman lingkungan.

“Kami sudah terlalu lama terganggu. Ini bukan hiburan, tapi sumber masalah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Catatan Redaksi: Penertiban tempat hiburan malam yang menyimpang dari aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan usaha dan tanggung jawab sosial. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengancam ketertiban umum.

(Mond)

#KafeKaraoke #Asusila #PesisirSelatan