Proyek Gedung MUI Sumbar Disorot: Dugaan Pelanggaran Teknis dan Tertutupnya Informasi Picu Reaksi Publik
Proyek Gedung MUI Sumbar Diduga Labrak Spektek (Dok: Arditya Deni)
D'On, Padang – Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat yang tengah dikerjakan di bawah pengawasan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp24 miliar yang bersumber dari APBD Sumbar Tahun Anggaran 2025 itu, diduga kuat melabrak spesifikasi teknis (Spektek) yang tercantum dalam dokumen kontrak, serta mengabaikan aspek keselamatan dan keterbukaan informasi publik.
Spektek Diabaikan, SMK3 Hanya di Atas Kertas?
Sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 20 Maret 2025 lalu, PT. NHK Jaya Mandiri selaku kontraktor pelaksana proyek sudah menjalani lebih dari empat bulan masa kerja. Namun, indikasi pelanggaran terhadap ketentuan teknis semakin mencuat ke permukaan.
Tim media yang melakukan peninjauan lapangan pada Jumat, 13 Juni 2025, menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi. Beberapa pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, atau sepatu keselamatan. Padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), telah dianggarkan secara rinci komponen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3), mulai dari rencana keselamatan, sosialisasi K3, penyediaan APD, fasilitas kesehatan, hingga rambu-rambu keselamatan kerja.
Yang lebih mengherankan, plang proyek yang seharusnya memberikan informasi kepada publik justru dipasang menghadap ke dalam area proyek, menyulitkan warga untuk mengakses informasi dasar seperti nilai kontrak, durasi proyek, dan nama kontraktor.

Dokumen Pembangunan Gedung MUI Sumbar (Dok: Ist)

Kontraktor Berkilah, Wartawan Dihalang-Halangi
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, personil ahli K3 konstruksi dari PT. NHK Jaya Mandiri, Kawe Zulhendri, memberikan pernyataan yang justru menambah daftar kejanggalan. Ia menyebut pekerjaan baru berjalan efektif sekitar tiga minggu sejak SPMK diterbitkan, dan belum ada addendum kontrak hingga saat ini.
Namun ketika ditanya soal realisasi bobot pekerjaan dan kelengkapan K3, Zulhendri enggan menjawab secara terbuka. Ia berdalih bahwa bobot pekerjaan merupakan “rahasia perusahaan” dan tidak untuk konsumsi publik, meski proyek ini dibiayai dari anggaran negara.
“Untuk kelengkapan APD, sudah kita salurkan kepada pekerja,” ujarnya singkat, meskipun fakta lapangan menunjukkan sebaliknya.
Upaya klarifikasi media pun mendapat respon negatif. Beberapa wartawan yang datang ke lokasi sempat mendapat penolakan dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas. Penolakan ini langsung memicu reaksi keras dari publik, terutama dari kalangan jurnalis dan aktivis.
LSM KOAD Sumbar Desak Audit Investigatif
Sulaiman, seorang jurnalis sekaligus aktivis dari LSM Koalisi Anak Negeri (KOAD) Sumbar, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap tertutup yang diperlihatkan oleh pelaksana proyek. Menurutnya, proyek yang menggunakan dana publik wajib terbuka terhadap proses pemantauan oleh masyarakat dan media.
“Ini proyek negara, bukan proyek pribadi. Ketika wartawan dan LSM tidak diberi akses, publik berhak curiga. Ada kesan kuat bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi,” ujar Sulaiman tegas.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah memantau proyek tersebut sejak pencairan uang muka sebesar Rp4,07 miliar pada akhir Mei 2025. Namun hingga kini, tidak ada kanal resmi dari Dinas BMCKTR Sumbar untuk menyampaikan progres pekerjaan secara transparan kepada publik.
KOAD menduga adanya ketidaksesuaian antara surat dukungan alat yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan peralatan yang digunakan di lapangan. Dugaan ini, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa masuk ke ranah pidana dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas dasar itu, KOAD mendesak:
- Dinas BMCKTR Sumbar untuk membuka seluruh dokumen publik seperti kontrak, daftar material dan alat, serta laporan progres mingguan proyek.
- Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan uang muka serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang telah disepakati.
“Kalau dibiarkan, ini akan memicu distrust publik yang lebih luas terhadap tata kelola proyek pemerintah,” tambahnya.

(Dok: Tim Laksus)
Dinas Klaim Proyek Sesuai Jadwal, Kontraktor Jamin Kesesuaian Alat

Di tengah sorotan tajam, Dinas BMCKTR Sumbar melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novi Eryanto memberikan pernyataan bahwa progres fisik proyek hingga akhir Juli 2025 telah mencapai 15 persen dan masih berjalan sesuai dengan time schedule yang disusun.
Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung MUI Sumbar dilaksanakan dalam jangka waktu 210 hari kalender dan sejauh ini belum ada kendala teknis yang berarti. Novi juga mengingatkan bahwa dalam kontrak telah dicantumkan secara tegas bahwa penyedia jasa wajib menggunakan alat sesuai surat dukungan.
“Salah satunya, genset 150 KVA Hartech Diesel Ultra Silent Type Perkins 1106A-70TAG2 serta dukungan dari perusahaan batching plant. Kalau ternyata alat yang digunakan berbeda, itu pelanggaran serius,” jelasnya.
Sementara itu, Kawe Zulhendri dari PT. NHK Jaya Mandiri kembali menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan purchase order (PO) untuk genset sesuai kontrak, dan unit tersebut sedang dalam proses mobilisasi bulan ini.
Saatnya Transparansi dan Pengawasan Diperkuat
Proyek Gedung MUI Sumbar menjadi cerminan penting dari perlunya keterbukaan informasi dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik. Ketertutupan, lemahnya pengawasan lapangan, dan potensi pelanggaran teknis bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Masyarakat dan media berhak tahu, dan pemerintah berkewajiban untuk membuka akses informasi seluas-luasnya. Karena dalam setiap rupiah uang rakyat yang dikeluarkan, ada tanggung jawab besar yang tidak bisa ditutupi oleh pagar seng proyek.
Media ini masih terus berupaya menghubungi pihak Dinas BMCKTR Sumbar dan menantikan keterbukaan data serta langkah konkret untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
(Mond/Laksus)
#BMCKTRSumbar #Infrastruktur #GedungMUI