Breaking News

Para ASN di Pusaran Skandal Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker: Uang Buruh Disulap Jadi Miliaran

Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers pemerasan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

D'On, Jakarta
– Bau busuk praktik korupsi kembali menyeruak dari tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, atau akrab disapa Noel, bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Skandal ini bukan sekadar soal pungutan liar biasa. Fakta yang terungkap justru mencoreng wajah negara: buruh dan tenaga kerja yang seharusnya dilindungi malah diperas habis-habisan oleh mereka yang berkedudukan sebagai pengayom.

Dari Tarif Rp 275 Ribu Jadi Rp 6 Juta

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap modus operandi para tersangka.

Secara aturan, biaya resmi pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275 ribu. Namun, kenyataan di lapangan sungguh mencengangkan: pekerja dipaksa merogoh kocek hingga Rp 6 juta hanya untuk selembar sertifikat.

“Jika tidak membayar lebih, maka permohonan mereka diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses sama sekali,” ungkap Setyo.

Ironinya, biaya Rp 6 juta itu setara bahkan lebih dari dua kali lipat rata-rata UMR buruh Indonesia. Artinya, seorang buruh harus kehilangan dua bulan gaji hanya untuk biaya yang seharusnya murah dan terjangkau.

Para ASN Jadi Mesin Uang Haram

Yang membuat publik makin geram, mayoritas tersangka justru adalah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker—orang-orang yang digaji dari uang rakyat untuk melindungi pekerja.

Mereka yang kini berstatus tersangka antara lain:

  • Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025).
  • Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang).
  • Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025).
  • Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang).
  • Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang).
  • Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025).
  • Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator.
  • Supriadi – Koordinator.

Selain itu, ada pula dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud, yang diduga ikut menjadi perantara dalam permainan kotor ini.

Laba Haram yang Fantastis

Skema pemerasan ini bukan sekadar recehan. Uang buruh yang dikuras habis-habisan berbuah pundi-pundi fantastis bagi para tersangka.

Hasil penyelidikan KPK mencatat:

  • Irvian Bobby Mahendro kantongi hingga Rp 69 miliar.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra dapat Rp 3 miliar.
  • Subhan meraup Rp 3,5 miliar.
  • Anitasari Kusumawati menggondol Rp 5,5 miliar.
  • Fahrurozi (FAH) dan Hery Sutanto (HR) menerima Rp 50 juta per minggu.
  • Hery Sutanto juga kantongi Rp 1,5 miliar.
  • Chairul Fadhly Harahap dapat hadiah satu mobil mewah.
  • Immanuel Ebenezer alias Noel sendiri kebagian Rp 3 miliar plus satu unit Ducati Scrambler, motor gede yang harganya bisa setara rumah.

Pola ini memperlihatkan adanya “mesin pemerasan” yang terstruktur, melibatkan pejabat tinggi, koordinator, hingga level staf.

Ironi Kementerian yang Harusnya Melindungi Buruh

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi garda terdepan melindungi buruh, justru berubah menjadi “pabrik pemerasan”.

Buruh yang ingin bekerja aman dengan sertifikasi K3, malah harus berhadapan dengan birokrasi yang menjelma sebagai pemangsa. Uang keringat buruh dikuras, sementara para pejabat hidup bermewah-mewahan.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman tidak main-main: penjara belasan tahun hingga seumur hidup, disertai penyitaan aset hasil korupsi.

Kini, publik menanti langkah tegas KPK. Apakah kasus ini akan berhenti pada 11 tersangka, atau justru membuka pintu pada jaringan yang lebih luas di tubuh Kemnaker?

Satu hal yang jelas: skandal ini menjadi catatan hitam bahwa di balik urusan sertifikasi sederhana, ternyata ada mafia birokrasi yang meraup miliaran dari penderitaan buruh.

(Mond)

#ImmanuelEbenezer #Pemerasan #Kemenaker #Hukum